Senin 21 Oct 2024 10:58 WIB

UU Jaminan Produk Halal Jatuh Tempo, Ini Tiga Pesan IHW untuk Presiden Prabowo

Banyak pengusaha kecil menengah yang belum siap terkait mandatory halal.

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah.
Foto: MUI
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yaitu UU Nomor 33 Tahun 2014, Pasal 4 yang sekarang menjadi bagian dari UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan bahwa semua produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 39 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa pelaksanaan Pasal 4 di atas dilakukan dengan gradual atau bertahap, sesuai dengan produknya.

Baca Juga

Demikian disampaikan Founder Indonesia Halal Watch (IHW), Dr H Ikhsan Abdullah. Ia menegaskan, untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan itu wajib bersertifikasi halal, dan jatuh tempo pada 17 Oktober 2024. 

"Memang benar ada usulan dari Kementerian Koperasi dan UMKM yang juga diamini oleh Menko Perekonomian bahwa pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal terhadap UMKM ditunda keberlakuannya dari 17 Oktober 2024 menjadi 17 Oktober 2026 yang disampaikan oleh Presiden Jokowi Widodo dalam rapat terbatas dan dihadiri oleh para menteri pada 15 Mei 2024," kata Ikhsan kepada Republika, Senin (21/10/2024).

Ia menambahkan, keputusan itu diambil dengan alasan banyak pengusaha kecil menengah yang belum siap. Akan tetapi mengingat keberlakuan UU itu atau penundaan sebuah UU itu harus melalui mekanisme, mekanismenya adalah dengan PP dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau setidaknya melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Namun, ketentuan mengenai penundaan tersebut belum diterbitkan sampai dengan berakhirnya masa pemerintahan Presiden Jokowi. Menurut Ikhsan, apabila sampai dengan 20 Oktober 2024 instrumen hukum yang menunda keberlakuan Pasal 4 UU JPH khusus mengenai kewajiban sertifikasi halal, maka penundaan yang dimaksud menjadi tidak sah secara hukum atau yuridis. Artinya Pasal 4 UU JPH tetap berlaku sebagaimana ketentuan dimaksud. 

"Artinya bahwa mandatory atau kewajiban produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan itu wajib bersertifikasi halal tetap berlaku tanggal 17 Oktober 2024," ujar Ikhsan.

Ikhsan menyampaikan, pesan kepada pemerintahan Prabowo, kewajiban ini berarti dipikul oleh pemerintahan Prabowo. Ada tiga poin penting, pertama persoalan sertifikasi halal pada produk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan itu wajib bersertifikasi halal sebagaimana Pasal 4 UU JPH.

Ini agar mendapatkan prioritas utama mengingat persoalan halal itu berkaitan dengan jaminan kepastian konsumen dan kepentingan produsen agar tetap dapat menjalankan usahanya dengan sebaik-baiknya. 

"Karena bilamana usaha dilindungi maka konsumen dapat menikmati produknya dengan tentram karena ada jaminan sertifikat halal, khususnya bagi umat Islam yang menjadi mayoritas penduduk Indonesia," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement