Sabtu 19 Oct 2024 19:37 WIB

Regulasi Baru: Penyuluh Agama Kini Bisa Jadi Kepala KUA

Peraturan Menteri Agama Nomor 24/2024 memaparkan kriteria kepala KUA.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag) Cecep Khairul Anwar.
Foto: kemenag
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag) Cecep Khairul Anwar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA) membawa perubahan yang cukup signifikan. Menurut Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag) Cecep Khairul Anwar, regulasi itu memungkinkan posisi kepala KUA diisi oleh penyuluh agama.

PMA 24/2024 menggantikan regulasi sebelumnya, yakni PMA 36/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Pasal 6 ayat (1) PMA 36/2016 mengatur, kepala KUA kecamatan--dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk memimpin KUA kecamatan--dijabat oleh penghulu dengan tugas tambahan. Aturan itulah yang berubah dalam regulasi terbaru.

Baca Juga

Cecep menjelaskan, PMA 24/2024 menetapkan, jabatan kepala KUA bisa diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan fungsional, seperti penghulu atau penyuluh agama Islam. Di samping itu, kepala KUA harus berasal dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Masyarakat Islam untuk memastikan manajemen berjalan secara optimal.

"Kepala KUA harus pejabat fungsional dari Ditjen Bimas Islam, sesuai dengan regulasi Kemenpan RB," ujar Cecep, sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenag RI, Sabtu (19/10/2024).

Menurut dia, perubahan regulasi ini bertujuan memperkuat peran KUA sebagai pusat layanan keagamaan agar lebih efektif dan efisien. Ini juga sesuai arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk menyelaraskan pengelolaan KUA dengan prinsip tata kelola yang baik (good governance).

"PMA Ortaker KUA 2024 memperkuat peran KUA dalam memberi layanan langsung kepada masyarakat," ujarnya.

Selain kriteria Kepala KUA, perubahan juga terjadi pada aspek pembinaan. Pasal 2 dalam PMA 24/2024 menetapkan, KUA kini berada langsung di bawah Ditjen Bimas Islam, bukan lagi di bawah kantor Kemenag kabupaten/kota.

Ini mengacu pada ketentuan Kemenpan RB yang melarang unit pelaksana teknis (UPT) berada di bawah instansi vertikal selain organisasi induk kementerian. "UPT hanya boleh di bawah organisasi induk, yakni dalam hal ini, Ditjen Bimas Islam," jelas Cecep.

Ke depan, KUA akan diklasifikasikan berdasarkan ketersediaan layanan di masing-masing KUA. "Jika KUA menyediakan layanan lengkap, maka akan dialokasikan lebih banyak sumber daya manusia (SDM), fasilitas, dan anggaran operasional," ujarnya.

Dalam upaya penguatan SDM, akan dilakukan analisis beban kerja di seluruh KUA untuk menentukan kebutuhan tenaga kerja yang sesuai. Redistribusi SDM juga akan dilakukan untuk menjamin KUA di seluruh Indonesia dapat berfungsi optimal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement