REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah kini sedang berfokus memperkuat unit-unit bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) yang dimilikinya sebelum memikirkan pendirian bank umum syariah (BUS). Hal itu disampaikan Ketua PP Muhammadiyah Buya Anwar Abbas.
Ia mengakui, Persyarikatan berencana membentuk sebuah bank umum syariah yang besar. Namun, prioritas pihaknya saat ini adalah mengelola BPRS milik Muhammadiyah yang jumlahnya mendekati 20 bank.
"Kami berupaya membenahi BPRS yang ada agar bisa berkembang menjadi bank umum syariah," ujar Buya Anwar Abbas saat ditemui di acara Ijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah Tahun 2024 di Jakarta, Jumat (11/10/2024).
Muhammadiyah menyadari, sejumlah BPRS ini memerlukan perbaikan untuk berfungsi secara optimal dan bersinergi. Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan layanan kepada nasabah, tetapi juga memperkuat posisi Muhammadiyah dalam ekosistem perbankan syariah di Indonesia.
Dengan mendorong kompetisi, menurut Buya Anwar, Muhammadiyah berharap bisa turut mempercepat pertumbuhan sektor perbankan syariah yang sehat dan berkelanjutan. Dengan memperkuat BPRS terlebih dahulu, Persyarikatan dapat menciptakan fondasi yang kuat untuk mendukung pembentukan bank syariah yang lebih besar di masa depan.
“Kami ingin berkontribusi secara signifikan dalam pengembangan perbankan syariah, baik dari sisi layanan maupun edukasi kepada masyarakat," ujar dia.
Buya Anwar menyoroti pentingnya menciptakan iklim kompetisi yang sehat di antara bank-bank syariah. Menurutnya, dominasi satu bank dapat menyebabkan praktik monopolistik yang dapat merugikan nasabah.
“Kami ingin semua bank syariah berkontribusi secara maksimal sehingga nasabah memiliki lebih banyak pilihan dan harga yang kompetitif," tambahnya.
Pada akhir Mei lalu, PP Muhammadiyah menginstruksikan amal-amal usaha Muhammadiyah (AUM) untuk memindahkan dana mereka dari Bank Syariah Indonesia (BSI). Dana tersebut kemudian dialihkan ke sejumlah bank syariah lain yang selama ini bekerja sama dengan Persyarikatan. Di antaranya adalah Bank Syariah Bukopin, Bank Mega Syariah, dan Bank Muamalat.
Keputusan penarikan itu disebut dalam Memo Muhammadiyah bernomor 320/1.0/A/2024 tentang Konsolidasi Dana tertanggal 30 Mei 2024.