Rabu 25 Sep 2024 09:05 WIB

Viral Penyembelihan Sapi dengan Pemingsanan di RPH Pegirian Surabaya, Ini Respons MUI

Perlu keterangan lebih lanjut mengetahui RPH Pegirian Surabaya

RPH Pegirian. Perlu keterangan lebih lanjut mengetahui RPH Pegirian Surabaya
Foto:

Sementara, kata dia, ketentuan yang dibolehkan, sesuai fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal, jika penyembelihan didahului dengan stunning (pemingsanan) maka proses stunning hanya menyebabkan pingsan sementara, dan seandainya tidak disembelih dia akan kembali pulih serta hidup kembali.

Kesimpulan selanjutnya dalam gambar, kata Kiai Niam, tampak sapi langsung pingsan serta tidak bergerak. Tetapi belum bisa dinilai apakah dia sekadar pingsan dan hidup kembali normal dalam beberpa waktu (biasanya 2 menitan), cedera permanen, atau mati meski tanpa disembelih.

Dalam penjelasan lisan pada gambar, petugas tidak memiliki keahlian khusus mengoperasikan alat stunning sehingga potensial menyebabkan sapi cedera permanen dan/atau kematian jika tdak disembelih. “Tapi perlu juga dilihat kepastiannya, apakah hal itu bercanda atau benar begitu adanya,” ujar dia.

Kiai Niam menggarisbawahi alat stunning dengan captive bolt stunner, model seperti yang terlihat dalam video viral tersebut di beberapa negara sudah ditinggalkan, seperti Selandia Baru.

Sebagai alternatif digantikan dengan yang model pnuematic (menggunakan tekanan angin) atau elektrik, relatif lebih aman dari sisi syari, hanya menyebabkan shock hewan, pingsan sementara.

Karenanya, kata Kiai Niam, harus ada informasi utuh, tidak sepenggal, audit total oleh pemerintah dalam proses penyelenggaran penyembelihan hewan yang menggunakan alat captive bolt stunner untuk menjamin kehalalan daging yang beredar.

Secara internal, RPH juga berbenah untuk memastikan proses penyembelihannya sesuai dengan ketentuan syari. MUI secara khusus akan melakukan pendalaman praktik penyembelihan, khususnya yang menggunakan stunning, dan kesesuaiannya dengan fatwa.

BACA JUGA: Ini Kalimat Singkat Nabi Adam Pertama Kali Sesaat Setelah Dihidupkan Allah SWT

Lebih lanjut dia menjelaskan ketentuan Fatwa MUI tentang Standar Penyembelihan Halal mengatur bahwa stunning (pemingsanan) untuk mempermudah proses penyembelihan hewan hukumnya boleh, dengan syarat:

  1. Stunning hanya menyebabkan hewan pingsan sementara, tidak menyebabkan kematian serta tidak menyebabkan cedera permanen
  2. Bertujuan untuk mempermudah penyembelihan
  3. Pelaksanaannya sebagai bentuk ihsan, bukan untuk menyiksa hewan
  4. Peralatan stunning harus mampu menjamin terwujudnya tiga syarat di atas
  5. Penetapan ketentuan stunning, pemilihan jenis, dan teknis pelaksanaannya harus di bawah pengawasan ahli.        

Sumber: mui.or.id

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement