Selasa 06 Aug 2024 09:23 WIB

MUI Rilis Kriteria Produk Terafiliasi Israel, Konsumen Muslim Indonesia Apresiasi

Kriteria MUI itu dinilai menjawab keresahan umat.

Massa membentangkan spanduk boikot produk Israel saat aksi bela Palestina dan launching gerakan boikot Israel dari Bandung untuk Palestina, yang digelar Aliansi Bela Palestina Boikot Israel (Ababil) di Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (13/7/2024). Dalam aksi tersebut dilakukan pemasangan dan pembentangan spanduk di depan gerai-gerai yang terafiliasi pro Israel.
Foto: Edi Yusuf
Massa membentangkan spanduk boikot produk Israel saat aksi bela Palestina dan launching gerakan boikot Israel dari Bandung untuk Palestina, yang digelar Aliansi Bela Palestina Boikot Israel (Ababil) di Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (13/7/2024). Dalam aksi tersebut dilakukan pemasangan dan pembentangan spanduk di depan gerai-gerai yang terafiliasi pro Israel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mengapresiasi langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menghadirkan kriteria produk yang terafiliasi Israel. Menurut Direktur Eksekutif YKMI Ahmad Himawan, kriteria itu akan menguatkan 10 daftar prioritas produk terafiliasi Israel yang pernah dirilis oleh YKMI.

 

Baca Juga

“YKMI sangat mendukung kriteria produk terafiliasi Israel dari MUI. Sebab, kriteria ini akhirnya memberikan landasan yang lebih kuat agar masyarakat Muslim dan konsumen Muslim menggunakan produk-produk nasional yang bukan produk terafiliasi Israel,” ucap Himawan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (6/8/2024).

 

Dia pun menegaskan kriteria MUI itu menjawab keresahan umat. Pasalnya, kata dia, dengan kriteria itu masyarakat tidak lagi kebingungan dan bertanya-tanya mengenai kriteria dan definisi produk terafiliasi Israel.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ukhuwah Arif Fahrudin mengatakan terdapat lima kriteria produk yang terafiliasi Israel dan dapat menjadi panduan bagi masyarakat untuk tidak membeli produk tersebut.

Lima Kriteria Produk Terafiliasi Israel

“Pertama, saham mayoritas dan pengendali perusahaan dikuasai oleh pihak-pihak yang memiliki afiliasi yang jelas dengan Israel. Kedua, pemegang saham pengendali perusahaan merupakan entitas asing yang memiliki bisnis aktif di Israel,” kata Arif.

 

Ketiga, sikap politik pengendali perusahaan mendukung politik genosida dan agresi Israel atas Bangsa Palestina. Berikutnya, nilai-nilai yang dianut produsen bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama, Pancasila, dan UUD 1945, seperti LGBT, terorisme, dan ultra-liberalisme.

Terakhir, sikap dan pernyataan politik dan ekonomi perusahaan, termasuk perusahaan global sebagai induknya yang masih mempertahankan investasi di Israel.

 

“Ini bisa jadi acuan, panduan buat masyarakat bisa tahu mana saja produk, perusahaan yang terafiliasi. Dengan begitu, maka sepatutnya untuk tidak membeli atau mengonsumsi produk tersebut,” ujarnya.

 

Arif menjelaskan kriteria tersebut merupakan turunan dari Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Karena itu, dia berharap gerakan boikot ini harus terus dilanjutkan secara masif, tidak hanya di kalangan umat Islam, tetapi bisa menyeluruh lintas agama sebagai bentuk perlawanan terhadap Israel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement