REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Tak jarang saat Muslimah sholat kaki mereka terlihat dan tidak tertutup secara sengaja. Apakah seorang Muslimah harus menutup kakinya ketika sholat?
Komite Fatwa Utama Dar al-Ifta di Mesir telah menjelaskan hukum menutup kaki wanita dalam sholat.
Komite Fatwa Utama Dar al-Ifta menjelaskan bahwa seorang wanita harus menutupi seluruh tubuhnya dalam sholat, kecuali wajah dan telapak tangan, sebagaimana yang dikatakan oleh Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu:
تُصَلِّي الْمَرْأَةُ فِي ثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ: دِرْعٍ وَخِمَارٍ وَإِزَارٍ
“Seorang wanita sholat dengan tiga pakaian: baju atas, kerudung, dan baju bawah.”
Adapun hukum wanita menutupi kakinya dalam sholat, menurut Komite Fatwa, para ahli fikih berbeda pendapat dalam hal ini.
Sebagian ulama mengatakan wajib menutup kedua kakinya, berdasarkan hadits Ummu Salamah RA, bahwa ada seorang wanita yang bertanya kepadanya tentang pakaian yang digunakan seorang wanita dalam sholat, maka beliau menjawab, “Dia sholat dengan jilbab dan baju kurung yang tebal yang menutupi kedua telapak kakinya.”
Dengan kata lain, pakaian yang menutupi dan menyembunyikan punggung kaki.
Sebagian ulama berpendapat bahwa boleh menampakkan kedua telapak kakinya, karena syariat mengecualikannya dari perhiasan wanita: Allah SWT berfirman:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak darinya.” (QS An-Nuur: 31).
Dalam pernyataan fatwanya di halaman Facebook resmi Darul Fikr, komite tersebut menjelaskan bahwa fatwa dalam masalah ini adalah bahwa seorang wanita dibolehkan membuka kedua kakinya dalam sholat jika dia kesulitan menutupinya karena satu dan lain hal, sakit misalnya. Dalam konteks kesulitan ini, maka sholat nya harus tetap sah bila kakinya tersingkap.
Rasulullah SAW berpesan...