Sabtu 31 Aug 2024 08:30 WIB

Untuk Semua Pengelola Madrasah, Begini Nasib Dana Bos Berdasarkan Penjelasan Kemenag

Anggaran diblokir sementara, Kemenag: pencairan dana BOS madrasah dilakukan dua kali

Rep: Muhyiddin/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi pengajaran di madrasah.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi pengajaran di madrasah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) tengah memproses pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah tahap akhir. Namun, berdasarkan data Pagu BOP/BOS Madrasah Tahap II Tahun Anggaran 2024, terlihat dana BOS Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Raudlatul Athfal (RA) berstatus Automatic Adjustment (AA), yakni mekanisme pencadangan belanja yang diblokir sementara.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Sidik Sisdiyanto membenarkan dana BOS MI yang berstatus AA.

Baca Juga

"AA adalah automatic adjustment," ujar Sidik saat dikonfirmasi Republika pada Sabtu (30/8/2024).

Dalam siaran pers Kemenag dijelaskan, total anggaran BOS Madrasah 2024 mencapai Rp 8 triliun. Anggaran ini dicairkan dalam dua tahap. Tahap I telah dicairkan pada semester I tahun ini sebesar Rp 4 triliun. Untuk tahap II, karena ada anggaran yang berstatus AA tersebut, maka proses pencairan dilakukan dua kali.

Pencairan pertama sudah dilakukan dengan anggaran sebesar Rp 1,5 triliun. Kemenag sedang memproses Rp 2,5 triliun sisa anggaran dana BOS Madrasah pada pencairan tahap II. Anggaran BOS ini diperuntukkan bagi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal dan BOS Madrasah, baik MI, MTs, maupun MA.

Sidik menambahkan, pihaknya telah menginformasikan kepada semua penerima BOS/BOP RA TA 2024 untuk segera mengunggah dokumen persyaratan pencairan BOS/BOP RA Tahap II TA 2024.

Berkas yang diunggah meliputi:

1. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap I Tahun 2024 atau LPJ Tahap II Tahun 2023 (Bagi lembaga/satuan pendidikan yang tidak menerima BOS atau BOP RA Tahap I Tahun 2024).

2. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTJB).

3. Surat permohonan pencairan dengan nominal sesuai dengan nominal Tahap II pada akun lembaga.

4. Kuitansi Penerimaan Bantuan Tahap II.

Tim BOS Kanwil Provinsi/TIP dan Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota/TIK diminta untuk melakukan untuk melakukan verifikasi atas dokumen yang diunggah oleh madrasah dengan ketentuan berikut:

1. Jenjang RA, MI dan MTs diverifikasi oleh Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota.

2. Jenjang MA diverifikasi oleh Tim BOS Kanwil Provinsi.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Abu Rokhmad mengatakan, pihaknya juga telah mengirim surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk menginformasikan kepada seluruh Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota bahwa pengajuan pencairan dana BOS tahap II sudah dibuka.

“Pengajuan pencairan Tahap II akan dibuka maksimal sampai Oktober 2024,” kata Abu Rokhmad.

Proses pengajuan dan pencairan BOS Madrasah Tahap II, kata Abu Rokhmad, dibagi dalam empat tahap berikut:

a. Angkatan 1: Pengajuan dari 13 - 21 Agustus 2024 untuk dilakukan verifikasi dari 13 - 23 Agustus 2024.

b. Angkatan 2: Pengajuan dari 30 Agustus sampai 8 September 2024 untuk dilakukan verifikasi dari 30 Agustus - 10 September 2024.

c. Angkatan 3: Pengajuan dari 15 - 22 September 2024 untuk dilakukan verifikasi dari 15 - 24 September 2024.

d. Angkatan 4: Pengajuan dari 1 - 9 Oktober 2024 untuk dilakukan verifikasi dari 1 - 11 Oktober 2024.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement