REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam rapat paripurna pada hari ini. Itu juga berarti, Badan Penyelenggara (BP) Haji resmi bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah RI.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI Hilman Latief menegaskan, mulai saat ini seluruh urusan haji akan beralih ke Kementerian Haji dan Umrah.
“Ini barusan sudah disahkan DPR, tinggal menunggu, ya ditandatangani Presiden, dan diundangkan. Sudah nanti proses (penyelenggaraan haji) bergeser, mulai dari sumber daya manusia, aset. Nah, ini yang sedang dipersiapkan oleh Kemenag,” ujar Hilman Latief usai menghadiri rapat paripurna DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Ia menjelaskan, pergeseran tersebut tidak hanya berlaku di tingkat pusat, tetapi juga daerah-daerah. Saat ini, struktur teknis di level provinsi dan kabupaten/kota sedang dihitung ulang agar selaras dengan format kementerian baru.
“Secara normatif, ya ada pergeseran ke kementerian yang menangani urusan haji dan umrah. Tapi, apakah semuanya atau tidak, itu masih dihitung," ucap Hilman.
View this post on Instagram