Jumat 29 Aug 2025 20:31 WIB

Swiss Tolak Banding yang Diajukan Tariq Ramadan, Cucu Pendiri Ikhwanul Muslimin

Tariq Ramadan divonis bersalah atas pelecehan seksual.

Rep: Fuji E Permana / Red: Nashih Nashrullah
Tariq Ramadan divonis bersalah atas pelecehan seksual.
Foto: Alarabiya
Tariq Ramadan divonis bersalah atas pelecehan seksual.

REPUBLIKA.CO.ID, BERN – Mahkamah Agung Swiss pada Kamis (29/8/2025) menyatakan telah menolak banding yang diajukan oleh cendekiawan Islam Tariq Ramadan terhadap vonis pemerkosaan yang dijatuhkan padanya, namun pengacaranya mengatakan dia akan membawa kasus ini ke Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Eropa.

“Mahkamah Agung menolak banding Tariq Ramadan terhadap vonis pemerkosaan dan paksaan seksual yang dijatuhkan oleh Pengadilan Keadilan Jenewa,” kata pengadilan tinggi dalam sebuah pernyataan, dikutip dari laman The New Arab, Jumat (29/8/2025).

Baca Juga

Pengacara Ramadan, Yael Hayat dan Guerric Canonica mengatakan dalam pernyataan yang dikirimkan kepada AFP, “Pihak pembela mencatat keputusan Mahkamah Agung dan menentang keputusan tersebut.”

Mereka menambahkan bahwa kata akhir akan berada di tangan Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa.

Setelah dibebaskan pada 2023, pengadilan banding Jenewa tahun lalu menjatuhkan vonis bersalah terhadap mantan profesor Universitas Oxford berusia 63 tahun itu atas pemerkosaan dan paksaan seksual terhadap seorang wanita di hotel Jenewa 17 tahun lalu.

Dia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, dua di antaranya ditangguhkan.

Vonis tersebut menandai putusan bersalah pertama terhadap Ramadan, yang menghadapi serangkaian tuduhan pemerkosaan di Swiss dan Prancis. Putusan itulah yang dikonfirmasi oleh Mahkamah Agung pada Kamis (28/8/2025).

BACA JUGA: Smotrich Siap Bangun Bait Suci, Terompet Sangkakala Mulai Ditiup di Masjid Al-Aqsa, Ya Rabb...

Ditolak

Mahkamah Agung Swiss mengumumkan pada Kamis bahwa pada Juli lalu, mereka telah “menolak banding Tariq Ramadan terhadap vonis pemerkosaan dan paksaan seksual yang dijatuhkan oleh Pengadilan Keadilan Jenewa”.

Mahkamah Agung menyatakan putusan pengadilan kantonal tingkat bawah dapat diterima, dengan kesimpulan dalam putusan bahwa banding Ramadan tidak membuktikan bahwa putusan yang diajukan banding didasarkan pada penilaian sewenang-wenang terhadap bukti.

photo
Tariq Ramadan - (The New York Times)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement