Kamis 30 May 2024 17:37 WIB

Jangan Nekat Berhaji tanpa Visa Haji, Bisa Terancam 10 Tahun Dilarang Masuk Saudi

Pemeriksaan akan terus berlangsung sampai puncak pelaksanaan ibadah haji.

Jamaah di Masjid Bir Ali, Madinah, Arab Saudi.
Foto:

Sebagai catatan, visa mujamalah merupakan visa undangan yang dikeluarkan Pemerintah Kerajaan Arab. Pengguna visa mujamalah ini sering disebut juga sebagai haji furoda. Mereka yang menggunakan visa ini wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan melaporkannya ke menteri agama.

Selain denda serta deportasi ke negara asal, jamaah yang tidak memiliki visa haji tapi tetap nekat datang ke Makkah, akan dilarang datang ke Arab Saudi selama 10 tahun.

"Ada sanksi lagi yaitu dideportasi dari Arab Saudi ke Indonesia dan untuk waktu yang cukup lama yaitu 10 tahun tidak diperbolehkan masuk ke Arab Saudi," kata Ali.

Terkait implementasi kebijakan baru ini, Pemerintah Arab Saudi melakukan sejumlah pengecekan di hampir setiap titik jalur kedatangan menuju Makkah. Misalnya saja di Bir Ali, lokasi pengambilan miqat di Madinah. Petugas akan mengecek identitas jamaah calon haji, padahal lokasi ini masih di kawasan Madinah.

"Mereka akan mengecek paspor dan visa setiap calon haji," kata Ali.

Pemeriksaan juga dilakukan... Baca halaman selanjutnya...

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement