Sabtu 29 Jun 2024 09:44 WIB

ASN Kemenag Wajib Cegah dan Hindari Judi Online

ASN Kemenag diminta sosialisasi bahaya judi online.

Pembinaan ASN  oleh Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor, yang digelar di perpustakaan MTsN 1 Bogor, Selasa (16/2)
Foto: Humas MTsN 1 Bogor
Pembinaan ASN oleh Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor, yang digelar di perpustakaan MTsN 1 Bogor, Selasa (16/2)

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO — Kementerian Agama membantu pemerintah dalam meningkatkan sosialisasi larangan judi online di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

"Kami telah menerima Surat Edaran dari Kemenag pusat, agar seluruh ASN Kemenag berpartisipasi aktif menyosialisasikan larangan perjudian online," kata Kakanwil Kemenag Sulut H Sarbin Sehe di Manado, Jumat.

Baca Juga

Surat Edaran ini terbit berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring."Sesuai arahan seluruh ASN Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring," katanya.

Jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat dalam perjudian daring, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia meminta agar ASN melakukan sosialisasi upaya pencegahan perjudian daring atau online di wilayah kerjanya masing-masing.

photo
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/6/2024). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Satgas Judi Online, mengatakan 5 provinsi terbesar secara jumlah masyarakatnya yang sudah terpapar judi online berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah provinsi Jawa Barat (Jabar) yang paling tinggi dengan nilai transaksi mencapai Rp 3,8 triliun. - (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

"Seluruh ASN Kementerian Agama agar membantu melakukan sosialisasi upaya pencegahan perjudian daring di lingkungan masyarakatnya sesuai dengan tugas dan fungsinya," katanya.

Dia mengatakan, judi online sangat berbahaya, ada tujuh bahaya judi online yang harus dicegah dan diberantas antara lain kecanduan, memperburuk kondisi keuangan, memicu tindakan kriminal, pelanggaran privasi, rusaknya hubungan baik dengan keluarga dan pihak lain, merusak masa depan dan resiko pidana.

"Saya minta untuk menjadi garda terdepan dan agen-agen yang bisa mencegah dan memberantas judi online di lingkungan dan lingkungan masyarakat sekitar," kata Kakanwil.

Mantan Kakanwil Kemenag Maluku Utara ini ingin memastikan agar praktik judi online jangan sampai merambah masuk ke lingkungan madrasah dan sekolah sehingga tidak merusak generasi masa depan bangsa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement