Senin 20 May 2024 10:00 WIB

Jamaah Haji Pakai Visa Non-Haji akan Dipenjara dan Didenda 10 Ribu Riyal

Jamaah akan dideportasi dan tak bisa masuk Saudi selama 10 tahun. 

Petugas memberikan dokumen kepada jamaah calon haji saat tiba di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (13/5/2024). Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Solo menerapkan layanan terpadu satu atap atau one stop service untuk jamaah calon haji saat masuk asrama dan langsung dilakukan pengecekan kesehatan, pemberian gelang, uang saku, dokumen visa dan paspor sehingga lebih ringkas dan jamaah calon haji dapat fokus istrahat saat di asrama.
Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Petugas memberikan dokumen kepada jamaah calon haji saat tiba di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (13/5/2024). Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Solo menerapkan layanan terpadu satu atap atau one stop service untuk jamaah calon haji saat masuk asrama dan langsung dilakukan pengecekan kesehatan, pemberian gelang, uang saku, dokumen visa dan paspor sehingga lebih ringkas dan jamaah calon haji dapat fokus istrahat saat di asrama.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Karta Raharja Ucu dari Madinah, Arab Saudi

Jamaah yang kedapatan berhaji tetapi menggunakan visa non-haji dikenakan denda 10 ribu riyal atau sekitar Rp 42,5 juta. Tak hanya denda, risiko dipenjara hingga dideportasi dan tak bisa masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun juga mengancam jamaah yang nekat. 

Baca Juga

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi hanya boleh diikuti jamaah yang memiliki visa haji. "Kemudian juga sanksi deportasi ekspatriat yang melanggar aturan berhaji, dan mereka dilarang memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur,” ujar dia, Sabtu (18/5/2024).

Haji tanpa izin atau tidak menggunakan visa haji akan dipidana selama enam bulan. "Dan juga denda paling banyak 50.000 riyal,” jelas Widi. 

Besarnya ancaman tersebut membuat Kementerian Agama RI berkali-kali mengimbau agar masyarakat Indonesia mentaati peraturan ketika ingin naik haji. "Pemerintah kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan Ibadah haji. Hal ini diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah,” ucap dia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement