Selasa 16 Apr 2024 16:32 WIB

Irak Godok RUU Hukuman Mati untuk Pelaku LGBT

Diplomat dari tiga negara Barat melobi Irak untuk tidak mengesahkan RUU tersebut.

Pengunjuk rasa Irak membawa bendera nasional Irak ketika mereka berkumpul di sebuah kompleks parkir di dekat alun-alun Al Khilani, di pusat kota Baghdad, Irak.
Foto:

Anggota parlemen independen, Ra'id Al-Maliki, mengatakan kepada Reuters bahwa dia mengharapkan agar undang-undang tersebut disahkan karena pentingnya melestarikan tradisi otentik masyarakat Irak.

Saat ini, Irak yang mayoritas penduduknya beragama Islam tidak secara eksplisit mengkriminalisasi hubungan sesama jenis, tetapi klausul moralitas yang didefinisikan secara longgar dalam hukum pidana telah digunakan untuk menargetkan orang-orang LGBT.

Partai-partai besar di Irak pada tahun lalu meningkatkan kritik terhadap hak-hak LGBT, dengan bendera pelangi yang sering dibakar sebagai bentuk protes oleh faksi Muslim Syiah konservatif yang berkuasa dan oposisi pada tahun lalu. Lebih dari 60 negara mengkriminalisasi seks sesama jenis, sementara tindakan seksual sesama jenis adalah legal di lebih dari 130 negara, menurut Our World in Data.

Para diplomat dari tiga negara Barat mengatakan mereka telah melobi pihak berwenang Irak untuk tidak mengesahkan RUU tersebut karena masalah hak asasi manusia, tetapi juga karena hal itu akan membuat kerja sama dengan Irak menjadi sulit secara politik pada saat negara tersebut sedang berusaha mengurangi isolasi internasional setelah bertahun-tahun mengalami gejolak.

“Akan sangat sulit untuk membenarkan kerja sama dengan negara seperti itu di dalam negeri,” kata seorang diplomat senior, yang meminta tidak disebutkan namanya karena sensitivitas subjek tersebut.

Kami sangat, sangat tegas...

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement