Kamis 04 Apr 2024 22:58 WIB

AMALI Sambut Positif Langkah Pemerintah Buka Kesempatan Lulusan Ma'had Aly Jadi PNS

Pemerintah semakin mengakui lulusan Ma'had Aly.

Rep: Muhyiddin / Red: Nashih Nashrullah
 Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah semakin mengakui lulusan Ma'had Aly
Foto: setkab.go.id
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah semakin mengakui lulusan Ma'had Aly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Asosiasi Ma’had Aly Indonesia (AMALI) menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang mendalam atas kebijakan pemerintah yang membuka kesempatan lulusan Ma’had Aly untuk mengikuti proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Ketua AMALI KH Nur Hannan mengatakan, kebijakan baru itu disepakati setelah adanya upaya kolaboratif antara Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas. Dia pun berterimakasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas lahirnya kebijakan ini.

Baca Juga

"Atas nama AMALI saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bapak Presiden RI Ir Joko Widodo dan Bapak Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qaumas atas rekognisi yang diberikan kepada lulusan Ma'had Aly untuk daftar CPNS dan peluang menjadi PNS," ujar Kiai Hannan  kepada  Republika.co.id Kamis (4/4/2024). 

Kiai dari Ponpes Tebuireng Jombang ini mengatakan, keputusan ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memupuk sektor pelayanan publik yang inklusif dan meritokratis.

Dia pun berharap lulusan Ma'had Aly dapat membawa kombinasi unik dari keunggulan akademis, integritas moral, dan keterlibatan masyarakat.

"Kami yakin mereka akan memperkaya pelayanan publik dengan pandangan-pandangan yang beragam dan dedikasi yang tinggi kepada pelayanan publik," ucap Kiai Hannan.

Kebijakan penting ini ini tidak saja memastikan legalitas Ma’had Aly dalam sistem pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam UU. Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesaantren, melainkan juga memperjelas kesungguhan dan komitmen pemerintah untuk mewujudkan Ma’had Aly yang setara dan semartabat dengan lembaga pendidikan tinggi agama dan lembaga pendidikan tinggi umum, baik dalam pengakuan, status lulusan, maupun perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan dan pengembangannya. 

Dengan memberikan kesempatan untuk mendaftar posisi dalam pelayanan publik, menurut Kiai Hannan, pemerintah tidak hanya mengakui kecakapan akademis lulusan Ma'had Aly, tetapi juga merangkul keragaman latar belakang pendidikan yang berkontribusi pada kemajuan bangsa. 

"AMALI yakin bahwa kebijakan ini menjadi langkah signifikan dalam memupuk inklusivitas dan keragaman dalam sektor pelayanan publik. Dengan membuka pintu bagi lulusan Ma'had Aly, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memanfaatkan bakat dan potensi individu dari berbagai latar belakang pendidikan," kata Kiai Hannan.

Dia pun memberikan dukungan kepada Presiden Jokowi, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas dalam mengimplementasikan kebijakan ini secara efektif. 

"Selain itu, AMALI juga mendorong lulusan Ma'had Aly untuk memanfaatkan kesempatan ini dan aktif berpartisipasi dalam proses pendaftaran CPNS," jelas dia.

Sebelumnya, pemerintah membuka kesempatan bagi lulusan Ma'had Aly mengikuti seleksi CPNS pada formasi penyuluh agama. Menag Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab dipanggil Gus Yaqut mengatakan, pihaknya sudah menyepakati hal ini bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas.

"Kami bersepakat untuk memberi kesempatan alumni Ma'had Aly bisa mendaftar CPNS. Ini merupakan rekognisi pemerintah atas kualitas dan kompetensi lulusan pesantren," ujar Gus Yaqut dalam siaran persnya, Selasa (2/4/2024).

Ma'had Aly merupakan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) berbasis pesantren. Ma'had Aly menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin) berbasis kitab kuning yang diselenggarakan oleh pondok pesantren.

Ijazah sarjana Ma'had Aly diakui negara. Statusnya juga disamakan sehingga bisa digunakan untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama nomor 32 tahun 2020 tentang Ma’had Aly. Saat ini terdapat 78 Ma'had Aly di Indonesia.     

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement