Kamis 21 Mar 2024 17:13 WIB

Persis: Terlepas dari Permasalahannya, Penyelenggara Pemilu 2024 Perlu Diapresiasi

Kiai Jeje juga mengatakan proses demokrasi secara prosedural berjalan lancar.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Ketua Umum PP Persis KH Jeje Zaenudin.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Ketua Umum PP Persis KH Jeje Zaenudin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) KH Jeje Zaenudin menyampaikan pandangannya soal hasil Pemilihan Umum (Pemilu) yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dia mengatakan, terlepas dari segala kekurangan dan permasalahan yang terjadi, semua pihak perlu mengapresiasi lembaga penyelenggara pemilu beserta seluruh stakeholder. Sehingga seluruh proses pemilu berhasil dituntaskan hingga penetapan hasil akhir sidang pleno terbuka.

Baca Juga

"Karena pesta pemilu tahun ini dengan jumlah pemilih yang begitu besar, wilayah pemilihan yang sangat luas, dan berbarengan pilpres dan pileg, tentu merupakan pekerjaan yang berat," ujarnya kepada Republika.co.id, Kamis (21/3/2024).

Kiai Jeje juga mengatakan proses demokrasi secara prosedural berjalan lancar dan ini tentu harus disyukuri. Karena tidak ada insiden yang membahayakan keselamatan bangsa. Meski begitu, dia menyebutkan, proses demokrasi ini secara substansial masih banyak permasalahan.

"Masih banyak sekali permasalahan yang ditengarai mencederai moral dan etika berbangsa dan bernegara," ujarnya.

Dia menambahkan, keputusan penetapan hasil pemilu dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang diikuti dan disetujui oleh semua perwakilan dan saksi masing masing pihak yang menjadi peserta pemilu, dan semua telah membubuhkan tanda tangan pengesahan.

Dengan demikian, Kiai Jeje menilai tidak ada alasan bagi masyarakat untuk menolak atau menentangnya. Dia juga berharap semoga semua pihak dan masyarakat dapat menerimanya dengan lapang, rukun, dan damai.

"Jika dinilai terjadi kecacatan dan kecurangan dalam prosesnya, maka para pihak punya saluran yuridis untuk melakukan gugatan ke MK. Dan jika itu menyangkut pelanggaran kebijakan pemerintah, itu pun ada saluran hak angket bagi para anggota legislatif," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement