REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Persatuan Islam (Persis) KH Jeje Zaenudin menanggapi penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop laptop Chromebook.
Menurut Kiai Jeje, langkah Kejagung diyakini sudah didukung bukti yang kuat sehingga tidak bisa disebut sebagai pengalihan isu.
“Kami percaya bahwa Kejagung telah memiliki bukti kuat untuk menetapkan Nadiem M sebagai tersangka. Karena sangat berisiko menetapkan seseorang jadi tersangka jika tidak memiliki minimal dua bukti awal,” ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (7/9/2025).
Kiai Jeje menilai kasus ini menjadi keprihatinan bersama karena menyangkut masa depan dunia pendidikan di Indonesia. Menurut dia, masa depan pendidikan Indonesia hanya bisa maju jika para pemimpinnya memiliki integritas, karakter kuat, serta komitmen moral yang tinggi.
“Inilah yang menjadi keprihatinan kita, bagaimana kita bisa membangun pendidikan yang baik, berkualitas, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan berdaya saing tinggi jika para pemangku dunia pendidikannya tidak memiliki karakter yang berkualitas,” tegasnya.
Terkait anggapan bahwa kasus ini muncul karena adanya kesalahan dalam pengambilan kebijakan tanpa niat jahat, Kiai Jeje menilai hal itu semestinya tidak menjadi alasan.
“Hemat saya, segala kebijakan pejabat menteri sudah dibuatkan prosedur dan tupoksi baku yang tidak melanggar regulasi ataupun menimbulkan praktik korupsi. Jika suatu program dipersiapkan untuk kebaikan, tentu saja prosedurnya juga akan menempuh cara yang benar,” jelasnya.
Sebelumnya Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan tersangka oleh Kejagung. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Pada Kamis pagi, Nadiem menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022 yang ditangani Kejagung.
Pemeriksaan Nadiem merupakan ketiga kalinya. Mantan CEO Gojek itu sebelumnya telah diperiksa pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025. Nadiem didampingi oleh sejumlah kuasa hukum, diantaranya adalah Hotman Paris Hutapea.