Selasa 05 Mar 2024 16:29 WIB

Kekerasan Fisik di Pesantren Seperti Gunung Es, Ini yang Dilakukan Pengasuh Ponpes An Nur

Pesantren harus terdata di Kementerian Agama.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Pondok Pesantren
Foto: ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI
Ilustrasi Pondok Pesantren

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Jaringan Alumni Santri Jombang (Jasijo) mengungkapkan bahwa kasus kekerasan yang terjadi di Jawa Timur ibarat gunung es. Jasijo mencatat, selama 2022 hingga 2024 ini sudah ada 12 kasus kekerasan fisik terjadi pada anak di lingkungan pesantren. 

Lalu apa yang dilakukan pengasuh pesantren di Jawa Timur untuk mengatasi perundungan dan kekerasan yang terjadi di pesantren? 

Baca Juga

Untuk mengatasi kasus kekerasan fisik di pesantren, Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) An Nur 1 Bululawang Malang, KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur mengatakan, dalam setiap pengajian pihaknya selalu memberikan pengarahan kepada santrinya agar selalu berhati-hati. 

"Ya selalu memberikan pengarahan dalam pengajian untuk berhati-hati," ujar Gus Fahrur saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (5/3/2024). 

Selain itu, Gus Fahrur juga selalu meminta kepada semua pihak di pesantren untuk selalu taat terhadap peraturan. Tak lupa, ia juga selalu melakukan pengawasan dan evaluasi. 

"Taati aturan dan selalu monitoring dan evaluasi," ucap Gus Fahrur. 

Dia menambahkan, semua pesantren di Jawa Timur, yang sudah terdaftar maupun yang belum, sangat perlu melakukan pencegahan agar kasus kekerasan fisik di pesantren tidak terus terulang. 

"Pencegahan dini lebih penting," kata Gus Fahrur. 

Sebelumnya, Koordinatir Jaringan Alumni Santri Jombang (Jasijo), Aan Anshori mengatakan, kasus kekerasan yang terjadi di pesantren ibarat gunung es.

Dari data yang pihaknya catat selama 2022 hingga 2024 ini ada 12 kasus kekerasan fisik terjadi pada anak di lingkungan pesantren dengan enam kasus santri meninggal dunia.

"Kami melihat bahwa kekerasan fisik di pesantren Jawa Timur ini seperti gunung es. Kami menduga praktik kekerasan fisik juga jumlahnya lebih banyak lagi," ujar Aan dalam rilisnya di Kediri, Ahad (3/3/2024). 

Dia pun mengingatkan pondok pesantren agar terdaftar secara resmi di Kementerian Agama (Kemenag) serta pesantren harus ramah anak, guna memastikan hak para santri untuk belajar bisa terpenuhi. Karena, dari catatan yang dimiliki Kementerian Agama di Jatim ada 1.200 pesantren yang belum terdaftar di Kemenag.

"Sekarang bayangkan misal mereka ini di pesantren tidak terdaftar, bagaimana negara melakukan pemantauan. Ini perlu juga dipikirkan, tidak boleh lagi ada pesantren atas nama keunikan, kekhasan kemudian lepas dari monitor negara. Kalau ini lepas dari monitor negara, kemungkinan terlindunginya santri itu, hak dasarnya dalam mengenyam pendidikan semakin tinggi," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement