Senin 12 Feb 2024 18:41 WIB

Ketua MUI: Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara

MUI mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal dua hari lagi. Pemilu akan berlangsung pada 14 Februari 2024.

Pemilu akan sangat menentukan masa depan bangsa Indonesia selama lima tahun mendatang. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah menetapkan haram hukumnya bagi umat Islam yang memilih golongan putih atau golput saat pemilu.

Baca Juga

Terkait fatwa tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa memilih pemimpin yang mampu menjaga agama dan mengurus negara hukumnya wajib.

"Memilih pemimpin yang mampu menjaga agama dan mampu mengurusi urusan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan hukumnya wajib," ujar Prof Niam saat dihubungi Republika.co.id, Senin (12/2/2024).

Dalam sistem politik Indonesia, menurut Prof Niam, setiap warga negara diberi hak untuk memilih. Hak tersebut harus digunakan secara baik dan bertanggung jawab dalam mewujudkan kepemimpinan publik yang baik.

Karena itu, masyarakat yang tidak...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement