Jumat 05 Jan 2024 06:43 WIB

PBB: Hukum Internasional Larang Pemindahan Paksa Warga Palestina di Gaza

Belanda dan Jerman pun menolak keras gagasan pengusiran warga Palestina.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Muhammad Hafil
 PBB: Hukum Internasional Larang Pemindahan Paksa Warga Palestina di Gaza. Foto:  Logo PBB (ilustrasi)
Foto: VOA
PBB: Hukum Internasional Larang Pemindahan Paksa Warga Palestina di Gaza. Foto: Logo PBB (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JENEWA – Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) PBB, Volker Turk, mengaku sangat terganggu dengan usulan tentang pemindahan paksa warga Palestina di Jalur Gaza yang digulirkan oleh Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir dan Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich. Dia menegaskan bahwa hukum internasional tidak memperkenankan tindakan demikian.

"Sangat terganggu dengan pernyataan pejabat tinggi Israel tentang rencana pemindahan warga sipil dari Gaza ke negara ketiga. 85 persen masyarakat di Gaza sudah menjadi pengungsi internal. Mereka punya hak untuk kembali ke rumah mereka,” kata Turk lewat akun X (Twitter) resminya, Kamis (4/1/2024).

Baca Juga

“Hukum internasional melarang pemindahan paksa orang-orang yang dilindungi ke dalam atau deportasi dari wilayah pendudukan,” kata Turk.

Awal pekan ini, Itamar Ben-Gvir dan Bezalel Smotrich membuat pernyataan yang menganjurkan agar warga Palestina di Gaza dimukimkan kembali di luar wilayah tersebut. Smotrich berpendapat, hal itu akan membantu Israel mengendalikan Gaza secara militer.

Smotrich mendorong agar warga Gaza dipindahkan ke negara lain atau negara ketiga. “Jika kita bertindak dengan cara yang benar secara strategis dan mendorong emigrasi, jika ada 100 atau 200 ribu orang Arab di Gaza dan bukan dua juta, keseluruhan wacana setelah (berakhirnya) perang (dengan Hamas saat ini) akan sangat berbeda,” ucapnya.

Pernyataan Smotrich digemakan oleh Ben-Gvir. “Kita harus mempromosikan solusi untuk mendorong emigrasi penduduk Gaza,” ujar Ben-Gvir yang dikenal sebagai tokoh sayap kanan anti-Arab.

Amerika Serikat (AS) selaku sekutu utama Israel mengkritik keras usulan Smotrich dan Ben-Gvir terkait pemindahan warga Gaza ke negara ketiga. “AS menolak pernyataan Menteri Israel Smotrich dan Ben-Gvir yang menghasut serta tidak bertanggung jawab. Seharusnya tidak ada pengungsian massal warga Palestina dari Gaza,” kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS Matthew Miller lewat akun X resminya, Rabu (3/1/2024) lalu.

Dia menegaskan, AS akan tetap memandang Gaza sebagai bagian dari wilayah Palestina. Namun Washington memang menolak Hamas kembali memerintah di wilayah tersebut. “Kami sudah jelas, konsisten, dan tegas bahwa Gaza adalah tanah Palestina dan akan tetap menjadi tanah Palestina, dengan Hamas tidak lagi mengendalikan masa depannya serta tidak ada kelompok teror yang dapat mengancam Israel,” ucap Miller.

“Itu adalah masa depan yang kami cari, demi kepentingan Israel dan Palestina, kawasan sekitarnya, dan dunia,” tambah Miller.

Belanda dan Jerman pun menolak keras gagasan pengusiran warga Gaza. “Belanda menolak seruan apa pun agar warga Palestina diusir dari Gaza atau pengurangan wilayah Palestina. Hal ini tidak sesuai dengan solusi dua negara di masa depan, yaitu negara Palestina yang bisa hidup berdampingan dengan Israel yang aman,” kata Kemenlu Belanda dalam sebuah pernyataan, Rabu lalu, dikutip Anadolu Agency.

Jerman menyatakan hal serupa dengan Belanda. “Posisi kami jelas: tidak boleh ada pengusiran atau pengurangan wilayah Jalur Gaza,” kata seorang juru bicara Kemenlu Jerman dikutip laman kantor berita Palestina, WAFA, Rabu lalu.

Jubir Kemenlu Jerman itu menambahkan, negaranya menolak dalam istilah paling kuat, pernyataan yang dibuat Ben-Gvir dan Smotrich tentang pengusiran warga Gaza ke negara lain. Dia menegaskan, Jerman meyakini solusi dua negara adalah satu-satunya cara untuk menyelesaikan konflik Israel-Palestina. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement