Selasa 14 Nov 2023 10:54 WIB

Fatwa MUI Haram Beli Produk Israel, ini Kata Pakar Ekonomi Syariah

Boikot akan melemahkan Israel jika sistematis, bukan sporadis.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Erdy Nasrul
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh setelah menyampaikan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina di Kantor MUI, Jumat (10/11/2023).
Foto:

Ia menerangkan, boikot ekonomi terhadap Israel telah lama menjadi fenomena global. Boikot masyarakat global terhadap Israel diinisiasi oleh gerakan Palestinian Civil Society Call for Boycott, Divestment and Sanctions (BDS) sejak 2005.  

Mekanisme boikot adalah dilema yang dialami negara atau perusahaan terkait penurunan kinerja ekonomi dan finansial akibat boikot. Semakin signifikan penurunan kinerja ekonomi dan finansial, semakin besar daya tekan boikot terhadap perubahan kebijakan.

Untuk diketahui, belum lama ini dikeluarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. MUI mengharamkan kegiatan mendukung agresi Israel terhadap Palestina, dan mengharamkan mendukung pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung.

 

Terkait hal itu, MUI juga merekomendasikan umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement