REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama melalui Puslitbang Lektur Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang Diklat telah melakukan penerjemahan Alquran ke dalam 26 bahasa daerah. "Kemenag sudah melakukan penerjemahan Alquran ke dalam bahasa daerah. Sudah ada 26 yang diterjemahkan ke dalam bahasa daerah," kata Kepala Pusat Litbang LKKMO Kemenag Mohammad Ishom di Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Kedua puluh enam bahasa daerah tersebut merupakan beberapa bahasa daerah yang tersebar di pulau Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Bali. Sementara beberapa pulau lainnya seperti Nusa Tenggara Timur dan Papua masih dalam tahap penjajakan.
"Untuk di pulau Sumatera itu hampir semua sudah, minus bahasa Lampung. Di pulau Jawa, sudah ada semuanya, minus bahasa Betawi. Kemudian untuk di Kalimantan, sudah semua bahasa Banjar dan bahasa Dayak. Dayak ini kan banyak variasinya, kita baru satu dari sub sistem dari bahasa Dayak," katanya.
"Kemudian untuk di Sulawesi kita sudah ada bahasa Kaili untuk Sulawesi Tengah dan bahasa Bugis dan bahasa Mandar. Nah, untuk di Maluku sudah ada bahasa Melayu Ambon. Di Bali sudah terbit, yang belum itu bahasa yang ada di NTT dan Papua," katanya menambahkan.
Ishom menjelaskan, penerjemahan Alquran dalam bahasa daerah merupakan upaya dalam pelestarian kebudayaan yang sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Menurutnya, di samping melakukan pemajuan kebudayaan bahasa daerah di Indonesia, program ini sekaligus ingin membumikan Alquran di bumi nusantara.
Ia menilai Alquran harus diterjemahkan sesuai dengan bahasa setempat. Tujuannya, supaya masyarakat daerah bisa memahami pesan-pesan Alquran dalam bahasa mereka.
Ishom menyebutkan proses penerjemahan melibatkan banyak pihak. Selama ini, kata dia, pihaknya bersinergi dengan akademisi, tokoh agama, tokoh adat, dan lembaga pelestarian bahasa daerah setempat.
"Kami bekerja sama dengan kampus-kampus UIN, IAIN, dan STAIN di berbagai daerah se-Indonesia kemudian dibantu juga oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan lembaga pelestarian bahasa daerah di masing-masing daerah," katanya.
Sementara dalam pendistribusiannya, Kemenag bekerja sama dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota setempat yang kemudian akan menjadi eksekutor dalam menyebarkan cetakan Alquran terjemahan bahasa daerah.
Mohammad Ishom juga menyampaikan bahwa pemilihan bahasa daerah yang digunakan dalam penerjemahan Alquran bukanlah tanpa alasan. Setidaknya terdapat dua alasan utama pemilihan bahasa daerah yang digunakan, pertama adalah bahasa daerah dengan jumlah penutur yang banyak. Kedua, bahasa daerah yang terancam punah.