REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON — Seorang pria di negara bagian Missouri Amerika Serikat (AS) telah dijatuhi hukuman 16 tahun penjara karena membakar dan menghancurkan sebuah masjid pada 2020. Nicholas John Proffitt menerima 191 bulan, hukuman maksimum yang dijatuhkan karena membakar Pusat Islam Cape Girardeau di Missouri paskah.
Kerusakan yang disebabkan dari aksinya itu telah menyebabkan kerusakan struktur yang tidak dapat diperbaiki.
Pada Ahad (6/8/2023), pada pagi hari tanggal 24 April 2020, hari pertama bulan suci Ramadhan, Proffitt membakar masjid, melemparkan benda-benda melalui jendela, menurut rekaman video dari insiden tersebut.
Para jamaah sholat Subuh yang berada di dalam masjid pada saat itu segera melarikan diri dan tidak ada korban jiwa. Jaksa mengatakan, ini adalah serangan ketiganya terhadap sebuah rumah ibadah.
“Hukuman 16 tahun untuk perilaku ini, tidak ada, mengambil tempat tinggal yang dia bakar, atau pusat itu sendiri yang sebenarnya, yang tidak akan pernah bisa dibatalkan," kata Jay Greenberg, agen khusus yang bertanggung jawab untuk FBI St. Divisi Louis, menurut outlet berita lokal KFVS.
"Tapi saya pikir hukuman 16 tahun menunjukkan ini adalah sesuatu yang pemerintah anggap sangatserius, dan kami akan meminta pertanggungjawaban siapa pun yang menyerang salah satu pilar negara kami,” ujarnya.
Dia juga memuji para korban pembakaran, yang telah menunjukkan tekad yang besar, rahmat yang besar dan pengampunan yang besar. “Saya pikir mereka jelas menjalani kebajikan seperti yang agamanya ajarkan,” kata Greenberg.
Jamaah masjid, yang telah menggunakan kuil Masonik untuk layanan mereka, telah mengerjakan rencana untuk membangun masjid baru, yang diharapkan akan selesai pada akhir tahun.