Jumat 16 Jun 2023 20:11 WIB

Rekomendasi MUI Jabar ke Ridwan Kamil: Tegur Al Zaytun

Ridwan Kamil menunggu fatwa MUI soal Al Zaytun.

Rep: Arie lukihardianti/ Red: Muhammad Hafil
Rekomendasi MUI Jabar ke Ridwan Kamil: Tegur Al Zaytun. FOTO: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Rekomendasi MUI Jabar ke Ridwan Kamil: Tegur Al Zaytun. FOTO: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) telah merekomendasi agar Gubernur Jabar Ridwan Kamil menegur pengurus pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu. 

Menurut Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar, rekomendasi teguran telah diberikan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Rafani meminta agar teguran ini bisa turut diperhatikan. 

Baca Juga

"Rekomendasi kami meminta Pak gubernur supaya menegur Al-Zaytun agar jangan menyampaikan pernyataan-pernyataan kontroversi, itu kan bikin kegaduhan," ujar Rafani, kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).

Rafani meminta Gubernur Jabar turut memberikan teguran pada pengurus. Karena, semua kontroversi muncul di masyarakat tentang Ponpes Al-Zaytun. Apalagi, saat ini ada aksi masyarakat yang menuding Ponpes Al-Zaytun memberikan ajaran sesat. 

"Kemudian, ya gak tau sejauh mana pak gubernur merespons rekomendasi dari MUI gitu ya," katanya. 

MUI Jabar juga, kata dia, saat ini tengah membentuk tim khusus atau timsus untuk mengungkap tudingan ajaran sesat dari masyarakat. Karena, Ponpes Al-Zaytun telah banyak melakukan penyimpanan. Terutama yang dilontarkan oleh pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. 

"Contohnya, salam misalnya mengucapkan Assalamualaikum pakai salam Yahudi gitu kan. Terus jangan jauh-jauh pergi ke Makkah, Indonesia juga tanah suci, nah ujung-ujungnya nanti dia membolehkan haji di sini, itu kan sudah menyimpang itu," paparnya.

Untuk diketahui, Massa Forum Indramayu Menggugat menggelar aksi di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, pada Kamis (15/6/2023). Mereka turut menyampaikan beberapa tuntutan pada pengurus Ponpes Al-Zaytun. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement