Jumat 16 Jun 2023 17:42 WIB

Tiga Rekomendasi Bahtsul Masail NU Jabar Terkait Penyimpangan di Al Zaytun

Bahtsul Masail NU Jabar sebut sejumlah penyimpangan Al Zaytun.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
Tiga Rekomendasi Bahtsul Masail NU Jabar terkait Penyimpangan di Al Zaytun. Foto:  Pimpinan Mahad Al Zaytun, Panji Gumilang tengah berbicara dengan kepolisian, Kamis (16/6/2023).
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Tiga Rekomendasi Bahtsul Masail NU Jabar terkait Penyimpangan di Al Zaytun. Foto: Pimpinan Mahad Al Zaytun, Panji Gumilang tengah berbicara dengan kepolisian, Kamis (16/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Lembaga Bahtsul Masail  (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat baru-baru ini menggelar Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Hidayatut Tholibin di Indramayu. Bahtsul Masail tersebut mengangkat tema seputar kontroversi penyimpangan ajaran di pondok pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.

Tema tersebut diangkat karena beberapa bulan terakhir ini, nama Pondok Pesantren Al Zaytun kerap ramai diperbincangkan di media sosial maupun media online mainstream di Indonesia. Salah satunya kontroversi perihal pelaksanaan sholat dengan teknis yang tidak lumrah dilakukan oleh umat Islam. Kemenag kabupaten Indramayu sudah melakukan konfirmasi langsung terkait hal ini kepada pihak AL-Zaytun.

Baca Juga

Al-Zaytun mengklaim bahwa tata cara sholat Ied yang dianggap kontroversi oleh sebagain besar umat Muslim Indonesia ini berlandaskan pada surat Al-Mujadalah ayat 11 yang artinya “Berlapang-lapanglah dalam suatu majlis‟. Sehingga mereka memaknai ayat tersebut dengan memberikan area ruang yang lebih luas ketika pelaksanaan sholat Idul Fitri berlangsung.

Menanggapi salah penafsiran ayat Alquran ini, PWNU Jabar melalui Bahtsul Masailnya menyebutkan bahwa penafsiran Al Zaytun terhadap surat Al Mujadalah ayat 11 dianggap telah menyimpang dari ahlussunnah wal jamaah (aswaja) dan dianggap sebagai penafsiran Alquran yang sangat serampangan di mana ancamannya adalah api neraka.

“Istidlal pihak Al Zaytun tidak memenuhi metodologi penafsiran ayat secara ilmiah, baik secara dalil yang digunakan ataupun madlul (makna yang dikehendaki),” kata Bahtsul Masail PWNU Jabar, Jumat (16/6/2023).

photo
Infografis Al Zaytun - (Dok Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement