REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggelar isbat nikah terhadap 128 pasangan suami istri yang belum memiliki akta pernikahandi Kecamatan Cariu, Bogor, Jumat (27/5/2023).
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan saat hadir dalam kegiatan tersebut, membagikan-bagikan tiket menginap di hotel sebagai hadiah kepada para peserta isbat nikah.
"Ini hadiah dari pemda dan saya sebagai Plt Bupati Bogor, ini kan penting namanya nikah harus ada resepsi, makanya resepsi di sini bulan madudi Puncak," ujarnya.
Sebanyak 128 pasangan suami istri tersebut berasal dari beberapa kecamatan di wilayah timur Kabupaten Bogor, yakni Cariu, Tanjungsari, dan Jonggol.
Iwan menyebutkan, pada tahun 2024 kuota isbat nikah akan diperbanyak untuk warga Kabupaten Bogor, menjadi 5.000 pasangan.
"Saya minta bantuan kades, camat tolong didata warga yang belum punya buku nikah. Sebab pentingnya buku nikah ini, selain untuk tertib administrasi juga penting untuk mempermudah proses administrasi, seperti pembuatan akta kelahiran dan dokumen lainnya," kata Iwan.
Kegiatan isbat nikah ini merupakan bentuk kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat.
"Semoga ini bisa berkesinambungan setiap tahunnya, sampai warga Kabupaten Bogor seluruh pasangan punya buku nikah, itu tujuan kita," tuturnya.
Sementara, Ketua Panitia Isbat Nikah Terpadu, Asep Fahrudin menerangkan sidang isbat nikah dilakukan untuk mendorong terwujudnya pemenuhan hak perempuan di Kabupaten Bogor.
Kemudian, kata dia, sebagai salah satu wujud pemenuhan hak perlindungan bagi perempuan dan anak untuk menjamin hak-hak perempuan dalam pernikahan.
"Serta bertujuan memberikan perlindungan hukum, jaminan hukum dan keadilan masyarakat khususnya kaum perempuan dalam pernikahan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, serta menunggu program ketahanan keluarga," kata Asep.