Senin 03 Jun 2024 19:02 WIB

KUA Diimbau Cegah Pemalsuan Dokumen Nikah dan Pungutan Liar

Kemenag Sumut minta KUA cegah pemalsuan dokumen nikah.

Pungutan liar (ilustrasi)
Foto: Antara
Pungutan liar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Utara meminta kantor urusan agama (KUA) setempat mencegah pemalsuan dokumen nikah dan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan kepada masyarakat.

"Kita minta kepala KUA, penghulu, penyuluh agama dan pelaksana mencegah pemalsuan dokumen nikah dan pungli," ujar Kepala Kanwil Kemenag Sumatera Utara Ahmad Qosbi di Medan, Ahad.

Baca Juga

Pelayanan KUA tingkat kecamatan di Sumut, katanya, wajib melaksanakan lima prinsip integritas pelayanan untuk mewujudkan kualitas layanan nikah dan rujuk. 

Hal ini sesuai Surat Edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Kamaruddin Amin Nomor: 4/DJ.III/PW.00/05/2024 tentang Pencegahan Pemalsuan Dokumen Nikah dan Pungutan Liar dalam layanan KUA tertanggal 22 Mei 2024.

"Ini berlaku kepala KUA, penghulu, penyuluh agama dan pelaksana pada KUA," kata dia. 

Lima prinsip integritas dalam melaksanakan tugas pelayanan KUA, yakni pertama, tidak melakukan pungli.

"Tidak melakukan pungutan liar atau pungutan di luar ketentuan dalam bentuk apapun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya. 

Kedua, tidak melakukan candaan dan arahan serta menggiring opini masyarakat untuk memberikan hadiah atau imbalan sebagai tanda terima kasih pada petugas KUA. 

Ketiga, agar memberikan pelayanan dengan tata krama yang baik dan penuh kesantunan dan tidak mempersulit layanan sepanjang telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Keempat, kepala KUA wajib melakukan pengendalian proses pencatatan nikah dengan pengawasan, pemeriksaan dan memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan nikah sebelum memasukkan ke aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). 

Kelima, untuk mencegah pemalsuan dokumen nikah dan memasukkan data nikah yang tidak sesuai prosedur, kepala KUA wajib melakukan pengendalian pelaksanaan tugas-tugas penghulu dan pelaksana serta tenaga bantu yang ada di KUA agar terbangun suasana kerja yang kondusif, tertib dan penuh integritas.

"Selain itu, kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota agar melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi serta penegakan aturan berupa pemberian sanksi tegas jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundangan undangan yang berlaku," kata Ahmad.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement