Ahad 07 May 2023 09:11 WIB

Soal Praktik Ibadah di Pesantren Al Zaytun, MUI Ingatkan Soal Adab dan Kesopanan

Praktik ibadah di pesantren Al Zaytun memunculkan kontroversi.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Hafil
 Soal Praktik Ibadah di Pesantren Al Zaytun, MUI Ingatkan Soal Adab dan Kesopanan. Foto:  Viral sholat campur laki-laki dan perempuan di Zaytun
Foto: republika
Soal Praktik Ibadah di Pesantren Al Zaytun, MUI Ingatkan Soal Adab dan Kesopanan. Foto: Viral sholat campur laki-laki dan perempuan di Zaytun

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ponpes Al Zaytun menuai polemik usai cara shalat mereka yang mencampur saf antara laki-laki dan wanita. Bahkan, belakangan mereka kembali menuai perhatian usai menyebut Bung Karno sebagai mazhab mereka.

Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud mengatakan, pelaksanaan shalat di Ponpes Al Zaytun tetap sah, tapi makruh. Ia mengingatkan jumhur fuqaha soal campur aduk saf menyatakan shalatnya tetap sah walau makruh.

Baca Juga

Ia menjelaskan, makruh merupakan sesuatu yang tidak disenangi Allah SWT. Sedangkan, untuk tata cara beribadah sebagai bentuk untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT sudah diatur sejak dulu, diajarkan nabi-nabi.

"Bahwa beribadah kepada Allah SWT memiliki aturan-aturan dan hukum-hukum tertentu," kata Marsudi, Senin (1/5/2023).

Marsudi menuturkan, selain aturan-aturan dan hukum-hukum yang ditetapkan terdapat poin penting yang perlu diperhatikan dalam segala ibadah yaitu adab. Ia menekankan, adab kesopanan yang telah diajarkan ulama-ulama.

"Ketika kita beribadah sudah ada aturan bakunya, hukumnya, bagaimana melaksanakan shalat sendiri, bagaimana melakukan shalat berjamaah antara laki-laki dan perempuan," ujar Marsudi.

Mengutip hadits Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda saf terbaik laki-laki yang terdepan dan saf terburuk laki-laki saf terakhir. Sedangkan, saf terbaik perempuan yang terakhir dan saf terburuk yang terdepan.

Menurut Marsudi, pelaksanaan ibadah sholat bagi seorang Muslim memang merupakan sesuatu yang sangat wajib dipelajari secara baik dan benar. Serta, sesuai aturan-aturan dan hukum-hukum yang ditentukan syariat.

Apalagi, lanjut Marsudi, bagi seorang Muslim sholat merupakan tiang agama. Karenanya, praktek melaksanakan shalat sudah diajarkan sejak dini, bahkan dalam lembaga-lembaga pendidikan mengajarkan tata cara.

Ia berharap, kasus Ponpes Al Zaytun ini tidak menjadi polemik yang berkepanjangan dan membingungkan. Sebab, saat ini jika kita ingin mempelajari tata cara shalat sudah dimudahkan teknologi informasi.

"Mudah-mudahan tidak menjadi polemik di masyarakat karena tuntunan seperti ini alhamdulillah sekarang mudah dicari," kata Marsudi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement