REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Al Zaitun termasuk salah satu pondok pesantren termegah di Indonesia. Pesantren ini berdiri di atas lahan 1200 hektarE lengkap dengan area pertanian dan peternakan.
Namun demikian, dari mana sumber pendanaan Al Zaitun. Apakah murni dari pendaftaran dan iuran para santrinya?
Republika.co.id memperoleh sebuah dokumen hasil investigasi dari Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) pada 2001-2002. Dalam dokumen tersebut salah satunya dijelaskan tentang bagaimana Al Zaytun di bawah kepemimpinan Abdus Salam alias Abu Toto alias Abu Maariq alias Syamsul Alam alias AS Panji Gumilang memperoleh pendanaan yang begitu besar setiap bulannya.
Dijelaskan bahwa AS Panji Gumilang sebagai Presiden/Imam NII periode 1418-1423 H dengan pusat pemerintahan di Al Zaytun yang juga memiliki 15 kementerian. Pemerintah NII yang dipimpin AS Panji Gumilang juga mengakar hingga ke tingkat daerah.
Di beberapa provinsi ada sejumlah orang yang mengajar sebagai gubernur NII yang pusat pemerintahannya di Al Zaytun. Mereka adalah Gubernur Wilayah 1 Jabar Utara, Mustawa (nama samaran) tinggal di Cirebon. Gubernur Wilayah 7 Jabar Selatan , Abu Fatin dari Bandung. Gubernur Wilayah 2 Jawa Tengah, Mizan Siddiq dari Yogya.
Gubernur Wilayah 3 Jawa Timur, Deden alias Ansory dari Banten. Gubernur Wilayah 9 meliputi Jakarta, Bekasi, Tangerang, Banten, adalah Lukman Hakim asli Betawi. Sementara itu di luar pulau Jawa belum ada gubernur yang ada adalah koordinator tingkat wilayah. Tetapi pada praktiknya disamarkan dengan alibi perwakilan YPI Al Zaytun. Tugas pokok tiap gubernur dan koordinator tingkat wilayah adalah menjaring calon santri.
Tetapi lebih dari itu melalui tangan para gubernur itu, AS Panji Gumilang mengeruk pendapatan dari donasi masyarakat.
Baca juga: Shaf Sholat Campur Pria Wanita di Al Zaytun, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Hukumnya
"Melalui tangan gubernur AS Panji Gumilang mengeksploitasi umat sebagai mesin pencetak uang, Istilam (pendapatan) perbulannya sebagai berikut: wilayah 1 Rp 50 juta, wilayah 2 Rp 240 juta, wilayah 3 Rp 270 juta, wilayah 7 Rp 1,2 miliar, wilayah 9 Rp 7 miliar. Angka-angka tersebut belum termasuk sedekah semen, haraqah qurban, haraqah ramadhan, qirad, iddikhor (tabungan harian) dan sebagainya," tulis dokumen tersebut.
Disebutkan juga bahwa Panji Gumilang memiliki rumah di kawasan Limo, Depok, Jawa Barat yang dibangun tahun 1998 seharga Rp 1 miliar. Rumah tersebut diklaimnya sebagai rumah dinas negara.
Sementara itu dana umat sebagian besar disimpan di Bank CIC Fatmawati atas nama Abu Ma'ariq sebagian lagi di Bank Jabar cabang Al Zaytun atas nama Iskandar, Syarwani, AS Panji Gumilang, Imam Supriyanto, anak-anak AS Panji Gumilang dan lain sebagainya.