Rabu 19 Apr 2023 14:02 WIB

Pengadilan Austria Bayar Ganti Rugi atas Diskriminasi Jilbab yang Dialami Asisten Guru TK

Muslimah tersebut berulang kali didesak melepas jilbabnya saat melamar pekerjaan.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Sudut Kota Wina dan Sungai Danube di Austria. Pengadilan Austria Bayar Ganti Rugi atas Diskriminasi Jilbab yang Dialami Asisten Guru TK
Foto: AP Photo/Ronald Zak
Sudut Kota Wina dan Sungai Danube di Austria. Pengadilan Austria Bayar Ganti Rugi atas Diskriminasi Jilbab yang Dialami Asisten Guru TK

REPUBLIKA.CO.ID, WINA -- Seorang wanita Muslim di Austria menerima ganti rugi sebesar 2.196 dolar AS atau setara dengan Rp 32,7 juta. Ia dipaksa melepas jilbabnya selama proses melamar untuk menjadi guru taman kanak-kanak. Pada akhirnya ia tidak mendapatkan posisi yang ia lamar.

 

Baca Juga

Pengadilan Negeri Wina untuk Masalah Perdata pada tingkat kedua pada Senin lalu membenarkan putusan tersebut. Putusan itu mengikat secara hukum.

 

Asosiasi Litigasi yang secara hukum mewakili wanita tersebut di pengadilan mengatakan kliennya adalah seorang wanita berusia 19 tahun. Kliennya telah mendapatkan pengalaman sebagai asisten di taman kanak-kanak. Ia ingin memperoleh kualifikasi lebih lanjut dan menyelesaikan pelatihan sebagai pengawas kelompok anak dengan penyedia dari Wina.

 

Selama proses lamaran dia berulang kali ditanya tentang jilbabnya secara diskriminatif dan didesak untuk melepasnya, menurut siaran pers yang dikeluarkan oleh asosiasi, dilansir dari Middle East Monitor, Rabu (19/4/2023). 

 

Menurut Asosiasi Litigasi, Pengadilan menemukan diskriminasi atas dasar jenis kelamin dan agama berdasarkan Undang-Undang Perlakuan Setara Austria (GlBG). "Pertanyaan yang berulang dan mengganggu tentang jilbab tidak memiliki tempat dalam proses lamaran kerja. Pengadilan memperjelas ini dapat menjadi diskriminasi yang dilarang atas dasar gender dan agama," kata pernyataan dari Kepala Penegak Hukum untuk Asosiasi Litigasi Theresa Hammer.

 

“Pengadilan juga menjelaskan akses ke pelatihan juga dilindungi oleh perlindungan diskriminasi, bukan hanya penyediaan pelatihan itu sendiri,” katanya.

 

Menurut Kepala Ombud Austria untuk Perlakuan Setara, Sandra Konstatzky, 74 persen pertanyaan yang ditangani Ombud atas dasar diskriminasi agama berkaitan dengan orang-orang beragama Islam. Sebanyak 90 persen dari pertanyaan ini berkaitan dengan pengalaman diskriminasi yang dialami perempuan Muslim.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement