Jumat 10 Oct 2025 14:11 WIB

Pemerintah Italia akan Larang Cadar, Burqa, dan Niqab

Larangan penutup wajah sebenarnya bukan isu baru di Italia.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Wanita bercadar (ilustrasi)
Foto: Youtube
Wanita bercadar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,ROMA -- Pemerintah Italia yang dipimpin Partai Fratelli d’Italia (FdI) tengah mendorong rancangan undang-undang (RUU) untuk melarang penggunaan cadar yang menutupi wajah secara penuh seperti burqa dan niqab di tempat umum. Aturan ini akan diberlakukan di ruang publik termasuk jalan umum, sekolah, universitas, kantor pemerintahan, hingga toko.

RUU tersebut diajukan oleh anggota parlemen FdI Sara Kelany, bersama politisi kanan lainnya Galeazzo Bignami dan Francesco Filini. Mereka mengklaim larangan ini bertujuan mencegah berkembangnya apa yang mereka sebut “fundamentalisme Islam” dan terbentuknya “kantong masyarakat paralel” yang dinilai berpotensi menerapkan hukum Syariah di luar hukum Italia.

Baca Juga

Dalam dokumen proposal, warga yang melanggar dapat dikenai denda antara €300–€3.000 atau sekitar Rp 5,1 juta–Rp 51 juta. Pemerintah menyebut langkah ini sebagai upaya menjaga keamanan publik dan kohesi sosial.

"Langkah tersebut berfungsi untuk melawan lahirnya kantong-kantong, masyarakat tandingan di mana hukum Syariah diterapkan alih-alih tatanan hukum Italia, dan di mana fundamentalisme Islam berkembang biak," ujar Kelany seperti dilansir brusselssignal, Jumat (10/10/2025).

Para pendukung RUU ini juga menyebut burka dan niqab sebagai “alat penindasan terhadap perempuan”.

Larangan penutup wajah sebenarnya bukan isu baru di Italia. Pada Januari lalu, partai sayap kanan "Lega", sekutu utama FdI, juga mengajukan RUU serupa. Namun langkah-langkah tersebut selalu memicu perdebatan hukum dan HAM.

Pada 2008, Dewan Negara Italia yang merupakan lembaga hukum tertinggi menyatakan bahwa penggunaan penutup wajah karena alasan agama atau budaya merupakan “motif yang dapat dibenarkan”, sehingga tidak dapat dilarang sepenuhnya di ruang publik, kecuali dalam kondisi tertentu seperti aksi protes.

Meski begitu, beberapa wilayah tetap memberlakukan aturan ketat. Lombardia misalnya, telah melarang penutup wajah penuh di gedung publik sejak 2015, dan aturan itu dikukuhkan Pengadilan Banding Milan pada 2019.

RUU ini menuai kecaman luas dari kalangan oposisi dan komunitas Muslim Italia. Mereka menilai kebijakan tersebut diskriminatif dan bermuatan Islamofobia.

“Larangan tersebut menstigmatisasi umat Islam dan menghalangi dialog,” ucap imam dan Wakil Presiden Komunitas Agama Islam Italia (COREIS), Yahya Pallavicini.

Pendapat serupa disampaikan Imam Massimo Abdallah Cozzolino. “Undang-undang terkait hal ini sudah ada, jadi saya bertanya-tanya apa sebenarnya kegunaan dari usulan ini?," katanya. 

Politisi sayap kiri menilai pemerintah sedang mengalihkan isu, karena aturan tersebut tidak menyentuh persoalan mendasar hak-hak perempuan maupun integrasi sosial.

Perdebatan di Italia ini mengingatkan pada kebijakan serupa di Prancis, yang lebih dulu melarang burka dan niqab pada 2010. Larangan tersebut juga berlaku di Belgia dan Denmark, dengan pelanggar dikenai denda hingga wajib mengikuti kursus kewarganegaraan. Meski begitu, penegakan hukumnya dinilai tidak merata, dan di Prancis tercatat hanya sekitar 1.500 denda yang diterbitkan sejak 2011.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement