REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam mengajarkan umatnya untuk menutup aurat. Di antara jenis busana yang mendukung ajaran syariat adalah hijab atau jilbab.
Pada masa sekarang, hijab sudah menjadi bagian dari tren sehari-hari. Banyak penata busana yang membuat pelbagai kreasi jilbab sehingga tampak trendy dan kekinian.
Jilbab atau kain penutup rambut perempuan sesungguhnya sudah ada pada berbagai peradaban pra-Islam. Umumnya, jenis pakaian itu dikenakan perempuan ningrat atau wanita yang ingin menjaga diri dari pandangan lawan jenis.
Pada masa Nabi Muhammad SAW, turun ayat Alquran yang mewajibkan istri-istri beliau berhijab. Allah berfirman dalam surah al-Ahzab ayat ke-53 dan 54.
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَدۡخُلُوۡا بُيُوۡتَ النَّبِىِّ اِلَّاۤ اَنۡ يُّؤۡذَنَ لَـكُمۡ اِلٰى طَعَامٍ غَيۡرَ نٰظِرِيۡنَ اِنٰٮهُ وَلٰـكِنۡ اِذَا دُعِيۡتُمۡ فَادۡخُلُوۡا فَاِذَا طَعِمۡتُمۡ فَانْتَشِرُوۡا وَلَا مُسۡتَاۡنِسِيۡنَ لِحَـدِيۡثٍ ؕ اِنَّ ذٰلِكُمۡ كَانَ يُؤۡذِى النَّبِىَّ فَيَسۡتَحۡىٖ مِنۡكُمۡ وَاللّٰهُ لَا يَسۡتَحۡىٖ مِنَ الۡحَـقِّ ؕ وَاِذَا سَاَ لۡتُمُوۡهُنَّ مَتَاعًا فَسۡـَٔـــلُوۡهُنَّ مِنۡ وَّرَآءِ حِجَابٍ ؕ ذٰ لِكُمۡ اَطۡهَرُ لِقُلُوۡبِكُمۡ وَقُلُوۡبِهِنَّ ؕ وَمَا كَانَ لَـكُمۡ اَنۡ تُؤۡذُوۡا رَسُوۡلَ اللّٰهِ وَلَاۤ اَنۡ تَـنۡكِحُوۡۤا اَزۡوَاجَهٗ مِنۡۢ بَعۡدِهٖۤ اَبَدًا ؕ اِنَّ ذٰ لِكُمۡ كَانَ عِنۡدَ اللّٰهِ عَظِيۡمًا
اِنۡ تُبۡدُوۡا شَيۡـًٔـا اَوۡ تُخۡفُوۡهُ فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُلِّ شَىۡءٍ عَلِيۡمًا
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali jika kamu diizinkan untuk makan tanpa menunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu dipanggil maka masuklah dan apabila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa memperpanjang percakapan.
Sesungguhnya yang demikian itu adalah mengganggu Nabi sehingga dia (Nabi) malu kepadamu (untuk menyuruhmu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar.
Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak boleh (pula) menikahi istri-istrinya selama-lamanya setelah (Nabi wafat). Sungguh, yang demikian itu sangat besar (dosanya) di sisi Allah.
Jika kamu menyatakan sesuatu atau menyembunyikannya, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."
Dalam buku Tafsir Wanita: Penjelasan Lengkap Tentang Wanita Dalam Alquran karya Syekh Imad Zaki Al-Barudi dijelaskan, Ibnu Jauzi berkata dalam kitab Zaad Al-Masir. Ada pelbagai pendapat mengenai sebab turunnya ayat-ayat di atas.

Pertama, sebagaimana yang disebutkan dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, Rasulullah SAW tatkala menikah dengan Zainab bin Jahsy mengundang kaum Muslimin untuk hadiri resepsi pernikahannya.
Kemudian, hadirin duduk-duduk, makan dan berbincang satu sama lain. Beberapa waktu kemudian, Rasulullah SAW berdiri dari tempat duduknya. Akan tetapi, para lelaki di sekitar beliau tidak bangkit berdiri juga.
Tatkala melihat itu, Nabi SAW kembali duduk. Sejurus kemudian, beliau berdiri lagi. Namun, masih ada tiga orang lain yang tetap duduk.
Rasul SAW lalu meninggalkan tempat. Sayangnya, mereka yang masih duduk-duduk itu tidak jua beranjak. Anas--yang meriwayatkan hadis ini--lalu menyaksikan, orang-orang itu akhirnya beranjak pulang.
"Saya datang mengabarkan pada Rasulullah bahwa mereka telah pulang. Maka Rasulullah datang hingga beliau pun masuk dan saya masuk. Kemudian, Rasulullah memasang hijab antara saya dan dirinya. Allah lalu menurunkan ayat tersebut," tutur Anas.
Pendapat lainnya ihwal asbabun nuzul ayat-ayat itu berkaitan dengan Umar bin Khattab. Sahabat yang berjulukan al-Faruq itu pada suatu ketika menyarankan seorang ummul mukminin agar para istri Rasulullah SAW memakai hijab.
Maka Zainab berkata, “Wahai Ibnu al-Khattab, sesungguhnya engkau adalah lelaki yang sangat cemburu atas kami, sedangkan wahyu turun di rumah-rumah kami.”
Kemudian, turunlah ayat tersebut.
Syekh Imad Zaki al-Barudi menjelaskan, alasan disebutkannya asbabun nuzul ayat tersebut lantaran sangat membantu untuk bisa memahami ayat ini dengan lebih baik. Bahwa orang-orang kala itu biasa masuk ke rumah Rasulullah SAW. Mereka pun melihat sebagian istri beliau. Para ummahatul mu`minin juga melihat pada mereka.
Maka, Allah melarang kaum Muslimin untuk melakukan itu lagi dan untuk selamanya. Kemudian, Allah juga memerintahkan istri-istri Rasulullah SAW agar memakai hijab, yakni menutup kain agar tidak dilihat laki-laki bukan mahram.