Rabu 12 Apr 2023 21:45 WIB

Kata MUI soal Minta-Minta THR: Kurang Harga Diri

Meminta THR yang tak ada hubungannya dengan pekerjaan dinilai merendahkan harga diri.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Kata MUI soal Minta THR: Kurang Harga Diri. Foto:  Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Kata MUI soal Minta THR: Kurang Harga Diri. Foto: Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menjelang lebaran 2023 semakin banyak oknum yang meminta-minta THR kepada perusahaan maupun kepada warga, mulai dari pengurus RT, ormas, hingga pejabat. Lalu bagaimana Islam memandang fenomena ini? 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang dakwah dan ukhuwah, KH Cholil Nafis menjelaskan, THR itu sebenarnya hadiah yang diformalkan bagi orang yang bekerja dan itu sah saja. Tapi kalau tidak ada hubungannya dengan pekerjaan atau tidak memiliki ikatan kerja, kata dia, berarti bukan THR tapi hadiah saja. 
 
"Nah hadiah itu ya jangan diminta. Di dalam Islam itu dilarang kita, dilaknat orang yang minta-minta. Makanya kita ada yang namanya Iffah. Iffah itu adalah butuh tapi kita pura-pura gak butuh," ujar Kiai Cholil saat ditemui dalam acara Launching Program Pelatihan Calon Khatib Muda di Hotel Sofyan Cut Mutia, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023).
 
Secara terminologis, ‘iffah adalah memelihara kehormatan diri dari segala hal yang akan merendahkan, merusak dan menjatuhkannya. Karena itu, untuk menjaga kehormatan diri, setiap orang haruslah menjauhkan dirinya dari segala perbuatan dan perkataan yang dilarang Allah SWT.
 
"Nah kita ini oleh Islam diajarkan utnuk iffah, nahan diri untuk jaga muru’ah, jaga marwah, jaga diri. Makanya orang yang minta-minta adalah orang yang tidak punya harga diri. Itu di Islam kalau tidak haram, minimal makruh," ucap Kiai Cholil.
 
Sebelumnya, dua perangkat RT/RW di Jakarta juga meminta pungutan terkait Lebaran 2023 kepada warganya masing-masing. Selain itu, ada pula ormas di Tangerang, lurah di Bekasi, dan Badan Narkotika Kota (BNK) Tasikmalaya juga meminta THR. Mereka meminta THR ke warga dan ada juga ke pengusaha.
 
Menurut Kiai Cholil, jika ada yang memaksa dan meminta-minta kepada warga itu bisa masuk kategori haram.
 
"Kalau lagi nekan kepada bawahannya itu ya haram, itu nekan namanya. Misalnya, semua setoran ke saya mau lebaran ya. Itu haram. Tapi umpamanya hanya mengimbau begitu ya minimal itu kurang muruahnya, kurang harga dirinya," kata Kiai Cholil.
 
"Berarti tindakan dari pengurus RT itu kurang terpuji," imbuhnya. 
 
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement