Rabu 11 Jan 2023 19:17 WIB

Jokowi Akui Ada Pelanggaran HAM, PBNU Apresiasi Tim PPHAM

PBNU tanggapi pernyataan presiden soal pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Jokowi Akui Ada Pelanggaran HAM, PBNU Apresiasi Tim PPHAM. Foto:   (ilustrasi) logo nahdlatul ulama
Foto: tangkapan layar wikipedia
Jokowi Akui Ada Pelanggaran HAM, PBNU Apresiasi Tim PPHAM. Foto: (ilustrasi) logo nahdlatul ulama

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengakui ada kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia. Merespon pernyataan Presiden Jokowi, PBNU mengapresiasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM).

Ketua PBNU, KH Ahmad Fahrur Rozi yang akrab disapa Gus Fahrur mengatakan, PBNU menerima dan mengapresiasi langkah pemerintah dan Tim PPHAM yang telah bekerja untuk menuntaskan masalah pelanggaran HAM berat dari jalur non yudisial.

Baca Juga

"Tragedi dan luka masa lalu itu memang berat, warga Nahdlatul Ulama turut menjadi korban pada tahun 1948 di saat para kiai dibunuh di Madiun dan juga berlanjut pada kasus PKI tahun 1965 juga isu dukun santet di Banyuwangi," kata Gus Fahrur kepada Republika, Rabu (11/1/2023).

Gus Fahrur mengingatkan, banyak Iuka lama yang telah terjadi, jangan ada lagi polemik yang bisa membuka luka lama. Harus diselesaikan dengan baik agar tidak mengoyak persatuan dan integritas bangsa yang telah tercipta saat ini.

Sebelumnya, dalam siaran pers Presiden Jokowi mengakui ada kasus pelanggaran hak asasi manusia berat di berbagai peristiwa yang terjadi di Indonesia. Presiden Jokowi pun mengaku menyesal terjadinya peristiwa pelanggaran HAM berat tersebut.

"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” kata Jokowi dalam keterangan pers yang disampaikan di Istana Merdeka, Rabu (11/1/2023).

Peristiwa pelanggaran HAM berat ini diakuinya setelah ia membaca laporan Tim PPHAM yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.

Presiden Jokowi menyebut terdapat 12 kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia. Kasus pelanggaran HAM berat tersebut yakni peristiwa 1965-1966, peristiwa penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Talangsari, Lampung 1989, peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Aceh 1989, peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, peristiwa Kerusuhan Mei 1998, dan peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999.

Selain itu ada pula peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999, peristiwa Wasior Papua 2001-2002, peristiwa Wamena, Papua 2003, dan peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement