Rabu 26 Nov 2025 18:38 WIB

Konflik PBNU, Ini Sikap yang Diambil Rais Syuriah PWNU Jateng 

Mustasyar mempunyai wewenang menyelenggarakan rapat internal jika dianggap perlu.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Muhammad Hafil
Logo NU di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Kramat, Jakarta.
Foto: Republika/Ani Nursalikah
Logo NU di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Kramat, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah (Jateng), KH Ubaidullah Shodaqoh, enggan berkomentar banyak soal kekisruhan yang saat ini sedang membekap PBNU, khususnya setelah  beredarnya surat pemecatan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. Dia menyerahkan polemik tersebut pada Mustasyar PBNU. 

Kiai Ubaidillah mengaku belum menerima dan membaca surat pemecatan terhadap Gus Yahya. Kendati demikian, dia melihat pertentangan yang saat ini berlangsung antara Rais Aam PBNU dan Gus Yahya sebagai dinamika biasa. "Itu dinamika jamiyah, sudah biasa," ujarnya ketika diwawancara, Rabu (26/11/2025).

 

Kendati demikian, kiai sepuh tersebut mendorong agar polemik dan kegaduhan yang saat ini berlangsung segera diselesaikan. "Ya diselesaikan di PBNU; ada Mustasyar, ada mekanismenya," kata Kiai Ubaidillah. 

 

Ketika ditanya apakah ada imbauan khusus untuk meredam gejolak di tubuh PBNU, Kiai Ubaidillah mengatakan tak memiliki pesan apapun. "Tunggu mekanisme jamiyah. Semua sudah adem-adem kok," ucapnya.

 

Dalam struktur kepengurusan PBNU, Mustasyar bertugas atau berwenang memberikan nasihat kepada pengurus NU, baik diminta maupun tidak. Mengutip NU Online, Ensiklopedia Nahdlatul Ulama Jilid 3 (2014: 134) menjelaskan bahwa mustasyar berfungsi sebagai ishah zatil bayn, untuk menyelesaikan persengketaan.

 

Mustasyar mempunyai wewenang menyelenggarakan rapat internal jika dianggap perlu. Meski demikian, Mustasyar tidak memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan pengurus. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement