Sabtu 22 Oct 2022 13:05 WIB

Pemerintah Karnataka India Keluarkan Izin Adzan Lewat Pengeras Suara ke 10 Ribu Masjid

Kelompok sayap kanan India menuntut larangan adzan lewat pengeras suara.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Pemerintah Karnataka India Keluarkan Izin Adzan Lewat Pengeras Suara ke 10 Ribu Masjid
Foto: The Culture Trip
Pemerintah Karnataka India Keluarkan Izin Adzan Lewat Pengeras Suara ke 10 Ribu Masjid

REPUBLIKA.CO.ID, BENGALURU -- Alih-alih meminta masjid menghapus pengeras suaranya, Pemerintah Negara Bagian Karnataka, India justru mengeluarkan izin untuk setidaknya 10.889 masjid agar mereka memanfaatkan peralatan suaranya dan mengumandangkan adzan.

Pembagian izin dilakukan meskipun ada kampanye keras oleh kelompok sayap kanan, yang menuntut pelarangan pengeras suara awal tahun ini. Hal ini mendorong seorang pemimpin dari SDPI mencatat seluruh upaya yang dilakukan polarisasi ini akhirnya berdampak juga bagi kuil-kuil yang ada.

Baca Juga

Setiap izin yang dikeluarkan oleh polisi ini berharga 450 rupee India. Saat ini lebih dari 10 ribu masjid, termasuk di antara 17.850 lembaga, yang telah diberikan izin dengan masa berlaku dua tahun untuk menggunakan pengeras suara.

Dilansir di Deccan Herald, Sabtu (22/10/2022), jumlah lisensi pengeras suara tertinggi ada di Bengaluru yaitu 1.841, yang meliputi masjid, kuil, gereja dan bahkan restoran, menurut data departemen dalam negeri yang dianalisis oleh DH. Vijayapura. Di wilayah ini, tercatat jumlah masjid tertinggi dengan lisensi pengeras suara di angka 744.

Awal tahun ini, Karnataka bersama dengan negara bagian lain diguncang oleh protes atas penggunaan pengeras suara di masjid. Partai sayap kanan seperti Bajrang Dal menuduh masjid melanggar arahan Mahkamah Agung, bahwa pengeras suara tidak boleh digunakan sebelum pukul 06.00. Untuk melawan adzan, kelompok Hindu meluncurkan kampanye untuk memainkan Hanuman Chalisa dengan keras di luar kuil.

Di bawah tekanan yang ada, pada Mei tahun ini Pemerintah BJP mengeluarkan surat edaran dan meminta semua pengguna pengeras suara untuk mendapatkan izin tertulis. Sebuah komite lantas dibentuk untuk mengeluarkan lisensi.

Sekretaris Jenderal Nasional BJP CT Ravi mengatakan, pemerintah mengizinkan masjid menggunakan pengeras suara bukanlah kegagalan kampanye sayap kanan melawan adzan. “Yang kami katakan adalah aturan harus dipatuhi, Mahkamah Agung telah mengeluarkan arahan tentang penggunaan pengeras suara. Bahkan jika lisensi diberikan, berapa tingkat desibelnya? Kami ingin hal-hal ini ditegakkan," ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement