REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) terus memproses penyusunan regulasi pencegahan tindak kekerasan di lingkungan pondok pesantren. Hal ini merespons munculnya tindak kekerasan di beberapa pesantren akhir-akhir ini. Aturan tersebut diharapkan bisa diterbitkan pekan ini.
Sebelumnya, regulasi tersebut dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono Abdul Ghofur mengatakan, aturan pencegahan kekerasan di pesantren tersebut saat ini sudah ditandangani oleh Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas.
“Sudah ditandatangani oleh Pak Menteri, tinggal saya mau menerima. Sudah selesai harmonisasi. Tinggal menunggu dari TU Menteri ke kami,” ujar Waryono saat ditemui Republikaco.id usai acara pembukaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) 2022 di Padepokan Pencak Silat TMII, Jakarta Timur, Senin (10/10/2022).
Dia pun berharap, regulasi pencegahan kekerasan di pesantren tersebut bisa segera diterbitkan dan disahkan pekan ini. “Ya sebnanrya saya mengharap minggu ini, dan kami meski belum turun, karena sudah tahu isinya kami mempersiapkan SOP terkait,” ucap Waryono.
Setelah disahkan, tambah dia, pihaknya kemudian akan melakukan sosialasi ke pesantre-pesantren, baik melalui Kemenag maupun asosiasi pesantren. “Sosialisasinya sendiri nanti ada. Tentu nanti secara struktural tentu lewat kabid, kasi, lewat kemenag, atau lewat asosiasi,” kata Waryono.
Di samping itu, Waryono juga merespons kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur. Waryono berharap, kejadian seperti itu tidak terjadi lagi di lingkungan pesantren.
“Ya kita semua kan tidak berharap kejadian itu terjadi. Tapi, siapa sih yang bsia memastikan pencegahan exactly, itu kan gak bisa. Jadi, memang harus peduli kita semua. Jadi, kita harus memantau terus,” jelas Waryono.