REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag mengusulkan pedoman laporan keuangan bagi Baznas dan LAZ. Hal ini bertujuan untuk melakukan standardisasi tentang laporan keuangan pengelolaan zakat.
Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, Muhibuddin menjelaskan, sejauh ini belum ada aturan baku mengenai laporan keuangan pengelolaan zakat bagi Baznas dan LAZ. Menurutnya, hal ini membuat laporan keuangan berbeda antara satu lembaga dengan yang lainnya.
"Dengan adanya aturan ini, dapat menjadi pedoman bagi seluruh lembaga pengelola zakat untuk menyampaikan laporan keuangannya," ujar Muhib di Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Muhib mengatakan, usulan tentang pedoman laporan keuangan pengelolaan zakat ini akan dijadikan Keputusan Menteri Agama (KMA) setelah ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi bersama sejumlah stakeholder terkait.
"Kita perlu juga mendengar pendapat dari berbagai pihak, jangan sampai ada persepsi aturan yang kita buat ini menyulitkan mereka," lanjutnya, seperti dalam siaran pers.
Muhib menambahkan, sejumlah hal yang akan diatur dalam laporan keuangan pengelolaan zakat, di antaranya pengelolaan aset, arus kas, pengumpulan, dan penyaluran dana zakat.