REPUBLIKA.CO.ID,KABUL -- Pihak berwenang Afghanistan telah mulai secara terbuka menerapkan hukuman hudud Syariah untuk pertama kalinya semenjak mereka mengambil alih kekuasaan setahun yang lalu.
“Di kota Qalat, ibu kota provinsi Zabul, enam orang ditangkap beberapa waktu lalu. Setelah penyelidikan dan pembuktian kejahatan, pengadilan banding mengeluarkan hukuman publik. Mereka dihukum. Seorang wanita dan seorang pria dihukum karena perzinahan, dan masing-masing dicambuk 39 kali,” kata kepala informasi dan budaya Imarah Islam di Zabul, Rahmatullah Hammad dilansir dari laman 5Pillarsuk pada Ahad (14/8/2022).
Menurut media lokal, pasangan itu hidup bersama tanpa menikah dan terlibat dalam hubungan seksual. Selain cambuk, terpidana dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan terpidana perempuan divonis dua tahun.
Wanita kedua yang tinggal di gedung yang sama dengan pasangan itu dicambuk 20 kali, dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Hal ini karena membiarkan hubungan seksual terjadi.
Secara terpisah, dua pria dicambuk 20 kali setelah ditangkap atas tuduhan perampokan di provinsi yang sama. Mereka divonis satu bulan penjara.
“Keputusan (dibuat) berdasarkan Syariah, wajar jika itu akan berlaku di pemerintahan Islam,” ucap wakil juru bicara Taliban, Bilal Karimi mengatakan kepada outlet berita lokal Tolo News.
Sementara pada bulan lalu pemimpin Islamic Emirate, Sheikh Hibatullah Akhundzada, menyerukan penerapan hukum Syariah di Afghanistan. Dia menekankan perlunya melestarikan nilai-nilai Islam.
Dia mengatakan pada pertemuan gubernur provinsi di Kandahar, bahwa ada kebutuhan untuk menyelesaikan setiap masalah melalui Syariah dan bukan hukum buatan manusia.
“Selama 20 tahun terakhir, ada banyak retorika anti-Syariah dan Islam dan hukum yang dibuat oleh rakyat tidak dapat diterapkan,” kata juru bicara Islamic Emirate Zabiullah Mujahid.
Sumber:
https://5pillarsuk.com/2022/08/11/afghanistan-starts-to-publicly-implement-sharia-punishments/