Kamis 21 Jul 2022 22:28 WIB

Mengapa Non Muslim Dilarang Memasuki Kota Makkah?

Non Muslim dilarang memasuki Kota Makkah karena perintah Alquran

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Nashih Nashrullah
Jurnalis Israel melakukan swafoto di Gunung Arafah, Makkah, Arab Saudi. Unggahannya viral karena non-Muslim dilarang memasuki tempat suci di Arab Saudi.
Foto: Screengrab/Social media
Jurnalis Israel melakukan swafoto di Gunung Arafah, Makkah, Arab Saudi. Unggahannya viral karena non-Muslim dilarang memasuki tempat suci di Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–Belum lama ini, seorang jurnalis Israel melakukan perbuatan yang telah dikenal luas sebagai hal yang dilarang. Dia memasuki wilayah suci umat Islam di Kota Makkah dan membuat laporan video dari kunjungannya tersebut.  

Banyak yang mengecam tindakan orang tersebut di kota suci umat Islam. Meski begitu, sebenarnya mengapa non Muslim dilarang memasuki kota Makkah al mukarramah? Sejak kapan non Muslim dilarang memasuki wilayah tersebut?  

Baca Juga

Ulama Kuwait dan Ketua Jam'iyyatul Islah, Syekh Khalid al-Madzkur, mengatakan para fuqaha atau pakar hukum Islam sepakat bahwa seorang non-Muslim tidak boleh bertempat tinggal atau berdiam di tempat suci Makkah.

Larangan itu berdasarkan firman Allah SWT sebagai pemilik baitullah, sebagai berikut:  

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا ۚ وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ 

Artinya, "Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS At Taubah ayat 28).  

Dalam Tafsir Al-Wajiz karya Syekh Wahbah az-Zuhaili dijelaskan bahwa makna najis ini adalah keyakinannya. Dia dinilai kejam akibat kesyirikan, kezaliman, dan keburukan akhlaknya dan bukan najis materi.  

"Larangan itu terjadi pada tahun kesembilan Hijrah, menurut hadits yang paling benar, yaitu tahun di mana seruan untuk menyeru dan membebaskan diri dari orang-orang musyrik," jelas Syekh Khalid dilansir dari Al Anba.  

Adapun orang-orang yang masuk dalam larangan itu, menurut perkataan yang paling benar, adalah semua orang kafir baik mereka musyrik atau ahli Kitab. Larangan tertuju kepada orang-orang yang beriman kepada Tuhan lain selain Allah SWT. Apalagi dalam satu ayat Allah SWT berfirman: 

إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِۦ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُ ۚ وَمَن يُشْرِكْ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱفْتَرَىٰٓ إِثْمًا عَظِيمًا

Artinya, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar." (QS An Nisa ayat 48). 

Sementara hikmah di balik pelarangan non-Muslim memasuki tempat suci Makkah adalah karena kenajisan spiritual dari ketidakpercayaan mereka hingga kepercayaan mereka yang salah. Orang-orang musyrik  tidak menyucikan diri dengan tidak beriman dan melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT.  

Meski non Muslim dilarang masuk ke Makkah, seorang Muslim yang menemukannya tetap dilarang untuk berbuat aniaya kepada mereka. 

"Dan siapa pun yang melihat orang non-Muslim di Makkah atau tempat suci Nabi dan yakin bahwa dia bukan seorang Muslim, dia harus memberi tahu pejabat saja dan tidak menyakitinya dengan kata atau perbuatan dan menyerahkan masalah itu kepada pejabat terkait," terangnya.   

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement