REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Saat melakukan perjalanan mudik untuk merayakan Idul Fitri di kampung halaman, umat Islam kerap menghadapi dilema ketika waktu sholat tiba.
Apakah lebih baik menjamak sholat saat berhenti di perjalanan atau menunaikan sholat di atas kendaraan.
Menurut KH Ahmad Sarwat, perbedaan pandangan ulama mengenai sholat wajib di atas kendaraan muncul karena adanya perbedaan riwayat hadits tentang praktik yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.
Karena itu, sebagian ulama tidak membolehkannya kecuali untuk sholat sunnah, sementara sebagian lainnya memberi kelonggaran dalam kondisi tertentu.
Pada halaman Rumah Fiqih, KH Ahmad Sarwat menjelaskan bahwa ada beberapa perbedaan ulama tentang kebolehan melakukan sholat wajib di atas kendaraan.
Perbedaan itu bukan semata-mata timbul dari ijtihad para ulama, melainkan hadits-hadits yang kita terima dari Nabi Muhammad SAW telah saling berbeda. Maka wajar pula jika para ulama pun saling berbeda pandangan.
Sebagian ulama memandang masalah sholat di atas kendaraan adalah bahwa Rasulullah SAW tidak pernah melakukannya. Kecuali hanya pada sholat sunnah saja. Adapun ketika datang waktu sholat wajib, beliau turun dari untanya dan sholat di atas tanah dengan menghadap kiblat.
Bahwa Rasulullah SAW pernah sholat di atas punggung unta dan menghadap ke mana saja, memang benar. Namun ketahuilah bahwa sholat itu hanyalah sholat sunnah, bukan sholat wajib.




