REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ustadz Oni Sahroni menjelaskan, bagian yang dapat diterima amil dari dana zakat memiliki batas maksimal sebesar 12,5 persen dari total penghimpunan. Hal ini disampaikan Ustadz Oni menyusul adanya narasi jika dana zakat yang diambil amil tidak boleh lebih besar ketimbang asnaf lainnya.
Menurut Ustadz Oni, ketentuan tersebut merujuk pada pembagian zakat kepada delapan golongan penerima (asnaf), di mana amil merupakan salah satu pihak yang berhak mendapatkan bagian dari dana zakat.
“Boleh maksimal 12,5 persen dari total penghimpunan,” ujar Ustadz Oni kepada Republika, Kamis (12/3/2026) saat dimintai penjelasan terkait besaran porsi amil dalam pengelolaan zakat.
Ia menambahkan, pada lembaga zakat yang telah berizin dan berada dalam pengawasan, biasanya terdapat kebijakan serta tata kelola yang jelas mengenai penggunaan dana tersebut. Kebijakan itu bertujuan agar kebutuhan operasional lembaga dapat terpenuhi tanpa melanggar ketentuan syariah terkait hak amil.
"Di lembaga zakat yang berizin dan diawasi, biasanya memiliki kebijakan dan tata kelola, agar kebutuhan operasional terpenuhi tapi tetap patuh dengan ketentuan hak amil," jelasnya.
Sebelumnya, laporan keuangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk periode yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 sempat menjadi sorotan di media sosial X.
Laporan tersebut mengungkapkan, alokasi dana untuk amil sebanyak Rp 83.165.311.532,- sedangkan fakir dan garim masing-masing Rp 55.554.330.122,- dan Rp 350.909.004,- (2023) serta alokasi dana amil sebanyak Rp 107.658.965.760,- sedangkan fakir dan garim masing-masing Rp 63.814.338.121,- dan Rp1.544.478.794,- (2024).




