REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pejabat Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Pontren) Kementerian Agama (Kemenag) Winuhoro Hanum Bhawono menyampaikan penjelasan terkait adanya oknum yang memotong dana Bantuan Operasional Pesantren (BOP). Dia mengakui pemotongan oleh oknum ini memang menjadi salah satu masalah yang tidak mengenakkan.
"Dan betul-betul kami tidak mengharapkan seperti ini, pemotongan oleh oknum atau ormas kepada lembaga penerima BOP," kata dia, dikutip dari kanal youtube Indonesia Corruption Watch (ICW), setelah mengonfirmasi Direktur Pendidikan Diniyah dan Pontren Kemenag Waryono Abdul Ghafur, Ahad (29/5/2022).
Winuhoro menegaskan berdasarkan petunjuk teknis (juknis) tentang BOP, tidak ada pemotongan apapun kepada lembaga penerima. Bantuan diberikan secara utuh tanpa ada pemotongan.
"Kami sudah pastikan dengan betul-betul bahwa ketika lembaga itu menerima BOP, misalnya Rp 10 juta, maka yang masuk ke dalam rekening adalah Rp 10 juta tanpa ada pemotongan," tutur dia.
Ketika dana sudah diterima lembaga, lanjut Winuhoro, maka itu sudah di luar jangkauan Kemenag untuk bisa memastikan lembaga tersebut menggunakan dana BOP seutuhnya. "Ini suatu hal yang tidak bisa dibiarkan dan kami sangat menyadari itu. Dan kita perlu berpikir kira-kira mekanisme apa yang tepat untuk bisa memastikan tidak ada lagi pemotongan ke depannya," ucapnya.
Winuhoro menambahkan, apa yang ditemukan oleh ICW hampir tidak berbeda dengan apa yang ditemukan dari hasil pengawasan Inspektorat Jenderal Kemenag dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Misalnya, selain soal pemotongan oleh oknum, juga terdapat masalah terkait penetapan yang tidak memenuhi nomor statistik dan surat dukungan dari Kemenag kabupaten/kota.
"Ini juga menjadi perhatian kami dan hampir sama dengan apa yang ditemukan oleh ICW, dan ini juga ditemukan oleh rekan-rekan kami di aparat pemeriksa fungsional, Itjen dan BPK bahwa ada kasus seperti ini," ujarnya.
Permasalahan lainnya juga terkait pendataan, seperti penyaluran kepada lembaga yang berbeda dengan data Sistem Informasi Manajemen Pendidikan (EMIS). Kemudian juga masalah penyaluran kepada lembaga yang terdaftar di Kanwil Kemenag tetapi tidak masuk dalam EMIS.
"Terkait data ini termasuk persoalan tersendiri yang perlu kami tindaklanjuti dan lakukan perbaikan terkait data EMIS. Ini beberapa kasus yang muncul ketika penyaluran BOP," katanya.
Disiarkan sebelumnya, ICW mengungkap adanya berbagai bentuk potongan oleh pihak ketiga dalam dana Program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Pondok Pesantren (Ponpes) Kementerian Agama (Kemenag). ICW menyebut ada broker, baik atas nama perwakilan partai politik tertentu, organisasi keagamaan tertentu, atau forum-forum masyarakat lainnya, yang menerima imbalan karena telah memperlancar pencairan bantuan.
"Potongan 40 persen hingga 50 persen dikenakan atas total bantuan yang diterima ponpes (pondok pesantren) oleh para makelar ini," ujar Koordinator Divisi Hukum ICW, Lalola Easter dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (27/5/2022).