REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Amirsyah Tambunan menyesalkan peristiwa pembongkaran tiang Masjid Taqwa Muhammadiyah yang berlokasi di Desa Sango, Samalanga, Bireuen, Provinsi Aceh.
Menurutnya, pembongkaran yang dilakukan Satpol PP Aceh tersebut sangat melukai hati warga persyarikatan Muhammadiyah seluruh Indonesia.
"Sangat disayangkan. Saya sudah melihat video pembongkaran tiang beton masjidnya dan itu tentu melukai hati kader Persyarikatan," kata Amirsyah dalam keterangannya yang didapat Republika, Jumat (13/5).
Amirsyah, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Wakaf dan Kehartabendaan Muhammadiyah ini, menyebut menyesalkan tindakan Satpol PP yang tidak berpihak kepada penegakan konstitusi yang menjamin setiap warga negara berhak beribadah sesuai agamanya masing-masing.
Sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 1, menyatakan “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa" dan ayat 2 yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".
"Kita menyesalkan tindakan itu. Apalagi bangunan yang akan didirikan di atas tanah Wakaf Muhammadiyah ini kan Masjid. Tempat ibadah yang sangat kita muliakan," lanjutnya.
Amirsyah kemudian mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Bireun Aceh Dr Athoillah, pendirian bangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah ini sebelumnya sudah pernah diterbitkan izin oleh Pemda.
Meski demikian, karena ada sekelompok masyarakat yang tidak setuju atas pendirian masjid tersebut, lalu proses pembangunan pun ditunda.
Surat penundaan pertama pada 2019 selama 1 tahun. Selanjutnya pada 2021 kembali dikeluarkan surat penundaan kedua tanpa ada batas waktu, sampai dicapainya kesepatan damai dengan masyarakat Samalanga.
Kendati demikian, ia mengingatkan jika Muhammadiyah merupakan salah satu Ormas yang cukup berjasa bagi bangsa Indonesia.
"Hingga saat ini, Muhammadiyah masih berkontribusi luar biasa di berbagai sektor terutama pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan masyarakat," ujar Amirsyah.
Lebih lanjut, ia berharap peristiwa tersebut kiranya dapat diselesaikan dengan arif dan bijaksana, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tentunya dengan mengedepankan prinsip dialog dan musyawarah.