Rabu 24 Jul 2024 14:13 WIB

Lahir di Era Kolonial Belanda, Sejarah KUA Lebih Tua dari Kementerian Agama

Eksistensi KUA sebagai lembaga Islam memiliki sejarah panjang.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Kantor Urusan Agama (ilustrasi)
Foto: DPR RI
Kantor Urusan Agama (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kantor Urusan Agama (KUA) adalah kantor yang melaksanakan sebagian tugas kantor Kementerian Agama (Kemenag). Siapa sangka KUA lebih dulu hadir di tengah masyarakat Indonesia ketimbang Kemenag yang dulunya dinamai Departemen Agama.

Eksistensi KUA sebagai lembaga Islam memiliki sejarah panjang sejak masa kolonial Belanda, bahkan sejak masa kerajaan Islam di Nusantara. KUA awalnya berupa Lembaga Kepenghuluan (Voor Vorokstur van Muhammaden Zaken) yang diakui oleh pemerintah kolonial Belanda sebagai institusi yang melakukan pencatatan dan pelaksanaan pernikahan (Voor Vorokstur van Muhammaden Zaken).

Baca Juga

Di masa kolonial Belanda, Lembaga Kepenghuluan sebagai lembaga swasta yang diatur dalam suatu Ordonansi, yaitu Huwelijk Ordonatie S. 1929 NO. 348 jo S. 1931 NO.467, Vorstenladsche Huwelijk Ordoatie S. 1933 NO. 98 dan Huwelijs Ordoatie Buetengewesten S. 1932 NO. 482. Untuk Daerah Vortenlanden dan seberang diatur dengan Ordonansi tersendiri.

Lembaga Kepenghuluan ini juga berperan sebagai lembaga peradilan agama dan pejabatnya disebut Penghulu. Pada masa itu, jabatan penghulu merupakan jabatan penting dan terhormat karena Penghulu selain sebagai pejabat yang melakukan pencatatan dan melaksanakan pernikahan juga adalah sebagai hakim pemutus perkara keagamaan, bahkan Hadlratusssekh Hasyim Asy’ari pernah menjabat sebagai Penghulu yang sangat dihormati pada masa itu. 

Pada tahun 1943, di masa Kolonial Jepang, lembaga kepenghuluan berubah menjadi Kantor Urusan Agama (KUA) yang tidak hanya diakui pemerintah kolonial saat itu, tetapi juga diperkuat kedudukannya serta dilakukan perbaikan administratif dalam pencatatan dan pelaksanaan pernikahan umat Islam. 

Setelah kemerdekaan, lembaga KUA menjadi lembaga yang berada di bawah Departemen Agama RI yang tidak hanya menangani urusan nikah, talak, rujuk, dan cerai, tetapi juga masalah wakaf dan peribadatan sosial umat Islam lainnya. 

Dengan sejarah panjang KUA tersebut, maka eksistensi KUA wajib dijaga sebagai lembaga Islam yang khusus mengurusi hal yang terkait dengan ritual dan peribadatan umat Islam Indonesia.

Dikutip dari buku Konsensus Ulama Fatwa Indonesia yang diterbitkan Sekretariat Komisi Fatwa MUI, 2024, Lampiran Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII tentang Layanan Urusan Agama-Agama Selain Islam di KUA. Dijelaskan bahwa Peserta Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI VIII memandang bahwa kita juga harus memperhatikan sejarah keberadaan Kementerian Agama (Departemen Agama), di mana sekarang KUA merupakan bagian di dalamnya.

Secara historis, Kementerian Agama adalah kompensasi dari dihapusnya tujuh kata piagam Jakarta yang merupakan hasil kesepakatan dan kompromi para Founding Fathers NKRI untuk umat Islam. Sebaliknya penghapusan tujuh kata dalam piagam Jakarta yang kemudian menjadi Pancasila (dasar negara) merupakan hadiah terbesar umat Islam kepada NKRI. 

Oleh karenanya, aspek kesejarahan tersebut harus dijadikan dasar untuk mempertahankan eksistensi, peran, dan fungsi utama Kementerian Agama dan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk umat Islam.

Peserta Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI VIII memandang bahwa pernikahan, wakaf, dan peribatan sosial umat Islam yang ditangani KUA adalah aspek ibadah yang tidak boleh dicampur-adukkan dengan agama lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement