REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, M Fuad Nasar mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Ditjen Bimas Islam mendorong satuan kerja (Satker) agar mengoptimalkan belanja barang Produk Dalam Negeri (PDN).
“Jajaran Direktorat Jenderal Bimas Islam di pusat dan daerah siap melaksanakan peningkatan belanja Produk Dalam Negeri (PDN),” kata Fuad dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/3/2022) lalu.
Dikatakannya, penerapan P3DN akan dilakukan pada belanja modal, barang, dan jasa di seluruh Satker di lingkungan Ditjen Bimas Islam sesuai kebijakan pemerintah. “Dalam waktu dekat akan terbit Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang P3DN di lingkungan Kementerian Agama sebagai panduan rincinya,” ujarnya dalam siaran pers.
Fuad mengatakan, salah satu permasalahan dalam kebijakan pengadaan barang dan jasa adalah belanja produk dalam negeri yang belum optimal. Ia menekankan, gerakan P3DN akan mengoptimalkan belanja APBN di kementerian/lembaga untuk menggunakan produk dalam negeri sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi nasional yang berkeadilan sesuai amanat Pancasila. Dalam hal ini, imbuhnya, Pemerintah secara tidak langsung mengedukasi masyarakat untuk bangga menggunakan produk buatan Indonesia.
"Inilah momentum untuk menjadikan produk dalam negeri menjadi 'tuan di negeri sendiri'. Kurangi ketergantungan pada produk impor yang merugikan rakyat kita sendiri mulai dari petani, pedagang, nelayan, peternak, industri atau pabrik, dan tenaga kerja dalam negeri ketika kran impor dibuka lebar. Sedangkan komoditas yang diimpor itu dapat dihasilkan di Indonesia. Belanja APBN kita harus lebih mendukung ekonomi rakyat dan keberdikarian bangsa. Kita sejujurnya harus melindungi pasar dalam negeri dari kebanjiran barang impor. Untuk itu sikap mental bangga dengan buatan Indonesia harus dibangun dan dipelihara, kecuali komoditas yang bangsa kita belum mampu menghasilkannya sendiri. Nasionalisme dalam ekonomi tetap relevan diwujudkan di masa kini. Bung Hatta pernah mengingatkan pada awal dekade 1970-an bahwa 'penjajahan ekonomi' lebih berbahaya daripada penjajahan politik," ujar Fuad Nasar.
“Dampak PDN ini sendiri berdasarkan hasil simulasi BPS, pembelian PDN senilai Rp 400 triliun meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 1,67-1,71 persen. Jadi, jika pada tahun 2021 terdapat pertumbuhan ekonomi tumbuh sebesar 3,69 persen, maka dengan penggunaan PDN, ekonomi Indonesia bisa naik hingga 5,36-5,4 persen,” pungkasnya.
Sebagai informasi, regulasi mengenai PDN ini tertuang dalam UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Dijelaskan di dalamnya, setiap pengadaan yang sumber pembiayaannya berasal dari APBN, APBD, termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri atau luar negeri, serta pekerjaannya mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara, maka wajib menggunakan produk dalam negeri.