Kamis 17 Mar 2022 23:28 WIB

Kemenag Surakarta Sosialisasikan Logo Halal Terbaru

Desain logo halal terbaru disebut lebih simpel dan hanya memiliki satu warna.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Logo Halal. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Surakarta terus menyosialisasikan logo halal terbaru kepada masyarakat khususnya pelaku usaha.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Logo Halal. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Surakarta terus menyosialisasikan logo halal terbaru kepada masyarakat khususnya pelaku usaha.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Surakarta terus menyosialisasikan logo halal terbaru kepada masyarakat khususnya pelaku usaha.

"Sosialisasi juga dilakukan kepada yang sudah punya sertifikat halal dari Kemenag agar bisa langsung diubah logonya," kata Kepala Kantor Kemenag Surakarta Hidayat Maskur di Solo, Jawa Tengah, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, logo halal yang baru tersebut diharapkan mempermudah masyarakat karena desainnya yang lebih simpel dan hanya memiliki satu warna. "Dengan demikian lebih mudah jika masyarakat ingin mencetaknya," katanya.

Terkait dengan berbagai macam makna dan lambangnya, ia mempersilahkan masing-masing orang untuk mengartikannya. "Mau diartikan garisnya sebagai sorjan ya silahkan, mau diartikan menyiratkan gunungan wayang juga silahkan. Ini memang 'debatable' bagi beberapa orang tetapi yang jelas tulisan dan artinya Halal Indonesia. Siapapun bisa membaca," katanya.

Sebelumnya, dikatakannya, hingga saat ini antusiasme pelaku usaha untuk mengurus logo halal cukup tinggi. Di sepanjang tahun lalu, pihaknya mencatat jumlah sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Kantor Kemenag Surakarta sebanyak 25 sertifikat.

Menurut dia, dari 25 sertifikat halal yang dikeluarkan pada tahun 2011 seluruhnya merupakan produk makanan.Ia mengatakan saat ini pengurusan sertifikat halal juga hanya membutuhkan 21 hari kerja. Untuk beberapa prosedur yang harus dilewati mulai dari pendaftaran, pengujian sampel, pembahasan oleh MUI, hingga sertifikat keluar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement