Jumat 25 Feb 2022 21:18 WIB

Pedoman Pengeras Suara Masjid, Kemenag Minta KUA Aktif Sosialisasi ke Masyarakat

Petugas KUA menyosialisasikan edaran ini kepada setiap masyarakat yang datang ke KUA

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Muhammad Adib meminta KUA menjadi penggerak terdepan dalam menyosialisasikan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala kepada masyarakat.
Foto: Bimas Islam Kemenag
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Muhammad Adib meminta KUA menjadi penggerak terdepan dalam menyosialisasikan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala kepada masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Muhammad Adib, meminta KUA menjadi penggerak terdepan dalam menyosialisasikan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala kepada masyarakat. Pria yang akrab disapa Gus Adib ini menjelaskan, sosialiasi hendaknya dilakukan secara masif dan edukatif dengan menggunakan pendekatan dialog.

"Kepala KUA, Penghulu, Penyuluh Agama Islam, dan Staf KUA setiap hari bertemu dengan masyarakat dalam memberikan layanan. Tidak hanya layanan pernikahan, tetapi juga layanan keagamaan termasuk Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola sebagaimana tersebut dalam SE Menag Nomor 05 Tahun 2022," ungkap Gus Adib di Jakarta, Jumat (25/2/22), seperti dalam sairan persnya.

Baca Juga

Dalam praktiknya, Gus Adib menjelaskan, petugas KUA menyosialisasikan edaran ini kepada setiap masyarakat yang datang ke KUA. Sosialiasi juga bisa dilaksanakan dengan menggandeng stakeholder terkait.

"Lakukan koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan, Koramil, dan Kepolisian. Gandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat serta pengurus masjid dan mushola. Sampaikan bahwa maksud utama edaran ini untuk mengimplementasikan toleransi dan kenyamanan publik," tambahnya.

Gus Adib menambahkan, adzan merupakan panggilan suci penanda masuknya waktu sholat sekaligus sebagai syiar. Pihaknya menjelaskan, yang terpenting bukan kerasnya volume tetapi terdengar masyarakat.

"Adzan sebagai penanda masuknya waktu sholat, selawat, dan bacaan Al-Qur'an yang disiarkan melalui pengeras suara masjid merupakan bentuk syiar. Masyarakat kita memahami ini bahkan menjadikannya sebagai kearifan lokal. Dengan diatur durasi dan volume sebesar 100 desibel, insyaallah akan membuat syiar makin syahdu dan mudah masuk ke relung jiwa," tambahnya.

Gus Adib menegaskan, Kemenag tidak melarang penggunaan pengeras suara. Kemenag justru melakukan pengaturan agar citra Islam yang ramah dan damai kian mewujud di tengah keberagaman yang ada di masyarakat Indonesia.

"Sampaikan kepada masyarakat dengan bahasa yang santun hingga memahami tujuan baik dari edaran ini. Suara yang merdu, fasih, dan teratur tentu akan melahirkan kesyahduan yang akan membekas dalam sanubari warga," pungkas Gus Adib.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement