Dalam rangka mendukung optimalisasi pengembangan wakaf, menurut dia, pada tahun kemarin KNEKS akhirnya berbicara tentang pendalaman digitalisasi dan integrasi data wakaf nasional. Menurut dia, KNEKS telah merumuskan rekomendasi konsep digitalisasi dan integrasi data wakaf nasional dalam pengelolaan wakaf produktif nasional, baik wakaf tidak bergerak maupun wakaf bergerak berupa uang.
"Dalam realita ini bagiamana kita kemudian bisa mengembangkan suatu proses digitalisasi dan integrasi, sehingga ada satu database yang nanti dimungkinkan akan mendukung pengembangan wakaf uang," ucap dia.
Dia mengatakan, KNEKS ingin mengambangkan digitalisasi atas wakaf tanah, wakaf uang, dan juga wakaf melalui uang yang langsung dikelola oleh nazir. Karena, KNEKS masih menemukan banyak kekurangan dalam pengembangan wakaf nasional.
Dalam wakaf tanah misalnya, KNEKS menemukan belum adanya integrasi data antar sistem, baik antara Kemenag dengan BWI maupun dengan BPN. "Meskipun, kemudian ada sistem informasi wakaf nasional, yang ini diinput oleh KUA kecamatan untuk kemudian dikonsolidasi di pusat. Nah, tapi secara umum sistem ini masih berdiri sendiri dan masih perlu penguatan," kata dia.
Selain itu, menurut dia, datanya yang diinput juga seringkali tidak konsisten, belum berbasis geospasial, dan belum ada informasi yang dibutuhkan untuk pengembangan bisnis produktif.
"Jadi, katakanlah SIWAK Kemenag bisa memberikan data satu aset tanah wakaf di daerah Bogor misalya, tapi titiknya di mana, luasannya berapa, potensi lahannya akan dibangun seperti apa, ini yang relatif tidak cukup dalam untuk kita bisa mengkaji," jelas dia.