REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Indonesia kini memasuki Era Baru Perwakafan ditandai upaya memasukkan wakaf kedalam arus utama (mainstream) sistem perekonomian.
Hal ini, menurut Wakil Ketua BWI Imam T Saptono antara lain ditandai oleh dimasukkannya wakaf dalam visi dan misi semua Capres-Cawapres, juga dikeluarkannya produk hukum seperti UUP2SK yang membolehkan Bank Syariah sebagai nadzir wakaf uang.
Demikian halnya dengan inovasi-inovasi instrumen keuangan seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), Sukuk Linked Wakaf, Wakaf Manfaat Asuransi dan banyak lagi.
“Namun demikian, kata Imam, instrument wakaf saja tidak cukup, perlu pendekatan yang lebih sistematis berupa inovasi kelembagaan seperti penciptaan Lembaga Penjaminan Pembiayaan Aset Wakaf, Surat Kepemilikan Gedung diatas tanah wakaf hingga amandemen UU Wakaf agar lebih progressive, modern, dan adaptive khususnya terhadap perkembangan digitalisasi," terangnya dalam Seminar tentang Outlook Perwakafan Nasional dengan tema "Perwakafan Sebagai Pilar Pembangunan Berkelanjutan: Tantangan dan Peluang di Era 2024-2029" di Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Subdit Pengamanan Aset Wakaf, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI Ahmad Soleh menyebutkan ke depannya upaya penguatan kelembagaan terus dilakukan seperti penguatan sistem dan pelaporan LKSPWU, digitalisasi proses wakaf mulai proses ikrar wakaf, pelaporan hingga database aset wakaf, perluasan sertifikasi nadzir serta penerapan akreditasi nadzir. Hingga kedepannya diharapkan nadzir akan lebih kompeten, professional dan terpercaya.
"Tidak kalah pentingnya adalah upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf yang saat ini baru mencapai 47 persen, di tahun 2024 Kemenag mentargetkan 30,000 sertifikasi tanah wakaf dapat dirampungkan. Tidak kalah penting adalah harmonisasi peraturan, mulai dari amandemen UU Wakaf serta pengaturan kelembagaan terkait pola hubungan kerja antara Kementerian Agama, BWI dan BWI provinsi," ujarnya.
Baca juga: Prasasti Ini Ungkap Kebenaran Alquran tentang Bangsa Samud, Aad, dan Iram
Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar didunia, potensi wakaf di Indonesia sangatlah besar, Kementerianan Agama mencatat tidak kurang dari 57,236 hektare tanah yang telah berstatus wakaf, dengan pemanfatan terbesar masih berorientasi pada kemanfaatan sosial yakni masjid atau musholla, madrasah dan makam.
Sementara jumlah wakaf uang tercatat Rp 2,23 trilyun, dimana Rp 840 miliar diantaranya dalam bentuk instrumen Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS).
Jumlah ini masih jauh dari potensinya, BWI mencatat potensi wakaf uang maupun melalui uang dapat mencapai Rp 180 triliun. Sayangnya angka-angka diatas masih berupa hitungan diatas kertas.
Kedepannya apabila pemanfaatan wakaf ini dapat diarahkan pada pengembangan aset produktif dan komersial, diyakini peran aset wakaf dapat melahirkan multiplier ekonomi yang lebih tinggi, guna mensejahterakan masyarakat.