Rabu 19 Jan 2022 04:00 WIB

Kemenag Bentuk Unit Pengumpulan Zakat di KUA, Ini Alasannya

Saat ini sudah ada tujuh KUA yang telah dibentuk UPZ.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Foto: Kemenag
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) berencana membentuk Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di tiap-tiap Kantor Urusan Agama (KUA) dalam upaya memaksimalkan pengumpulan zakat di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kemenag, Prof Kamaruddin Amin, saat menjadi pembicara utama dalam acara Outlook Zakat Indonesia 2022 yang diselenggarakan oleh Baznas di Kantor Kemenag pada Selasa (18/1/2022).

"Saat ini sudah ada tujuh KUA yang telah dibentuk UPZ, saya bayangkan apabila 5.945 KUA kita semuanya berkontribusi dalam pengumpulan zakat, hasilnya akan sangat luar biasa. Dampaknya akan sangat positif bagi masyarakat," kata Kamaruddin melalui pesan tertulis kepada Republika, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga

Kamaruddin menjelaskan, melalui pernikahan yang terjadi di KUA yang setiap tahunnya mencapai sekitar dua juta pernikahan, maka dapat dimanfaatkan untuk membantu mengumpulkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari pasangan keluarga baru tersebut.

"Secara hitung-hitungan sederhana, apabila satu keluarga secara suka rela berinfak Rp 50 ribu saja, maka potensi dana yang bisa dikumpulkan bisa mencapai Rp 100 miliar," ujarnya.

Kamaruddin menyampaikan, UPZ yang dibentuk di KUA dapat menjadi perpanjangan tangan dari Baznas dalam pengumpulan zakat di tingkat kecamatan. Strategi ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan ekosistem tata kelola zakat di Indonesia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement